Drama Film Pesta Babi, Mama Sinta Lapor Eksploitasi, Tim Produksi Akhirnya Buka Suara

JurnalLugas.Com – Polemik yang mengiringi film dokumenter Pesta Babi memasuki babak baru setelah tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moowend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, melaporkan dugaan eksploitasi dirinya ke Polda Metro Jaya.

Di tengah perhatian publik yang terus meningkat, tim kolaborasi film akhirnya menyampaikan sikap resmi dan meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian.

Bacaan Lainnya

Perdebatan mengenai penggunaan sosok masyarakat adat dalam karya dokumenter kini menjadi sorotan. Kasus ini bukan hanya menyangkut sebuah film, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang etika dokumentasi, persetujuan narasumber, dan perlindungan hak individu dalam produksi audiovisual.

Perwakilan tim kolaborasi sekaligus sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, menyatakan bahwa Mama Sinta merupakan figur perempuan adat Malind yang telah lama memperjuangkan kepentingan komunitasnya jauh sebelum proses produksi film dilakukan.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Sabtu (30/5/2026), tim kolaborasi menegaskan tetap menghormati sikap yang kini diambil oleh Mama Sinta.

“Kami menghormati apa pun pilihan sikap Mama Yasinta saat ini dan berharap publik tidak menyudutkan beliau,” ujar perwakilan tim dalam pernyataan tertulis.

Tim kolaborasi mengaku masih berupaya memahami perubahan sikap yang terjadi. Mereka juga menyebut hingga saat ini komunikasi langsung dengan Mama Sinta belum berhasil dilakukan meski berbagai upaya telah ditempuh.

Baca Juga  TNI Ingatkan Potensi Dampak Sosial Pemutaran Film “Pesta Babi”

Menurut mereka, setelah video pernyataan Mama Sinta beredar di ruang publik dan laporan resmi masuk ke kepolisian, komunikasi intensif terus diupayakan melalui keluarga maupun pihak-pihak yang dekat dengannya.

“Kami terus berusaha membangun komunikasi yang baik dan mencari jalan untuk memahami persoalan ini secara utuh,” kata perwakilan tim.

Film Pesta Babi sendiri merupakan hasil kolaborasi sejumlah organisasi dan lembaga yang selama ini aktif mengangkat isu lingkungan, hak masyarakat adat, dan kemanusiaan di Papua.

Laporan Dugaan Eksploitasi

Sementara itu, kubu Mama Sinta mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan eksploitasi yang disebut terjadi tanpa persetujuan yang sah. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.

Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menyatakan kliennya merasa dirugikan karena wajah dan identitasnya muncul dalam film yang diputar di berbagai lokasi tanpa persetujuan yang jelas.

Menurutnya, laporan yang diajukan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Pihak pelapor juga menyebut seorang individu berinisial JTW sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Namun proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengakuan Mama Sinta

Mama Sinta mengaku baru mengetahui dirinya tampil dalam film saat menghadiri sebuah pemutaran di Jayapura pada April lalu. Ia menyebut tidak pernah menerima penjelasan maupun permintaan izin terkait penggunaan wajah dan keterlibatannya dalam film dokumenter tersebut.

Baca Juga  Makna Ibadah Kurban bagi Pejabat Korupsi, Sahkah Ibadah dari Uang Haram?

Kekecewaan itu, menurut pengakuannya, muncul setelah mengetahui dokumentasi yang menampilkan dirinya telah diputar di sejumlah tempat.

“Saya merasa kecewa karena tidak pernah memberikan izin untuk itu,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemutaran film yang menampilkan dirinya dihentikan sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Menanti Klarifikasi dan Proses Hukum

Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak karena menyentuh isu sensitif mengenai hak masyarakat adat, perlindungan data pribadi, serta praktik etis dalam produksi film dokumenter.

Pengamat komunikasi menilai sengketa seperti ini idealnya diselesaikan melalui dialog terbuka yang melibatkan semua pihak terkait sebelum berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan di kepolisian diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai fakta-fakta yang dipersoalkan. Publik pun menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum atau hanya kesalahpahaman dalam proses produksi dan distribusi film.

Terlepas dari perbedaan pandangan yang muncul, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penghormatan terhadap hak individu dan keterbukaan komunikasi merupakan fondasi utama dalam setiap karya dokumenter yang melibatkan masyarakat.

Sumber berita lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait