JurnalLugas.Com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik seorang pejabat yang tengah berstatus tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas mematikan memunculkan perbincangan luas di tengah masyarakat. Isu tersebut bukan hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai etika birokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang menjadi perhatian karena dilakukan saat proses penyidikan kasus kecelakaan maut yang menjeratnya masih berjalan. Sebelumnya, ia diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Kasus yang menempatkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka bermula dari insiden lalu lintas yang terjadi di kawasan depan SDN 05 Sukaratu, Kecamatan Majasari. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Aparat kepolisian telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap melakukan pelantikan pejabat dalam rangka penguatan struktur organisasi pemerintahan. Dalam keterangannya, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menekankan pentingnya percepatan kinerja birokrasi menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.
Menurutnya, aparatur pemerintah dituntut mampu bekerja lebih efektif, adaptif, dan menghasilkan terobosan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pemerintahan saat ini membutuhkan pola kerja yang lebih cepat dan inovatif agar pelayanan publik terus meningkat,” ujar Dewi dalam pernyataan resminya.
Pelantikan tersebut kemudian memunculkan beragam respons. Sejumlah kalangan menilai proses hukum dan jabatan publik merupakan dua ranah berbeda yang memiliki mekanisme masing-masing. Namun tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa pejabat publik seharusnya mempertimbangkan aspek moral dan sensitivitas sosial ketika menghadapi perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap keputusan terkait pengisian jabatan strategis perlu mempertimbangkan persepsi publik selain aspek administratif dan legal formal.
“Dalam birokrasi modern, legitimasi tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga melalui kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara,” kata seorang pengamat pemerintahan daerah.
Hingga kini, proses hukum terkait kecelakaan yang terjadi pada akhir April 2026 tersebut masih berjalan. Aparat penegak hukum terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas publik dan penegakan hukum merupakan dua elemen penting yang harus berjalan beriringan. Masyarakat pun menantikan bagaimana proses hukum berlangsung secara transparan sekaligus bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan publik di tengah dinamika yang berkembang.
Baca berita dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






