JurnalLugas.Com – Kebijakan rotasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pandeglang memantik perdebatan publik. Sorotan tertuju pada pelantikan seorang pejabat yang saat ini masih berstatus tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang siswa sekolah dasar.
Keputusan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan ketika proses hukum masih berjalan. Publik mempertanyakan sensitivitas pemerintah daerah terhadap kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Pandeglang dan Banten dalam beberapa pekan terakhir.
Pejabat yang dimaksud adalah Ahmad Mursidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Dalam mutasi terbaru, ia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Pelantikan berlangsung bersamaan dengan rotasi sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pandeglang. Namun berbeda dengan pejabat lain yang dilantik, posisi Ahmad Mursidi menjadi pusat perhatian karena berkaitan dengan kasus hukum yang belum inkrah.
Kasus yang menjeratnya bermula dari kecelakaan tragis di Jalan Raya Pandeglang–Labuan pada akhir April 2026. Saat itu sebuah kendaraan yang dikemudikannya dilaporkan menabrak kerumunan warga dan pelajar sekolah dasar yang berada di tepi jalan.
Insiden tersebut menyebabkan sembilan orang menjadi korban. Seorang siswa kelas IV sekolah dasar meninggal dunia, sementara sejumlah pelajar lain serta dua warga dewasa mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Aparat penegak hukum juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Saat kejadian, kondisi kesehatan pengemudi sempat menjadi perhatian publik. Beredar foto yang memperlihatkan dirinya menggunakan selang oksigen ketika berada di dalam kendaraan. Namun aparat kepolisian saat itu menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi medis yang bersangkutan dan kaitannya dengan peristiwa kecelakaan.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa rotasi pejabat dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas birokrasi. Menurutnya, tantangan pembangunan daerah menuntut aparatur yang mampu bekerja lebih cepat, adaptif, dan inovatif.
Dalam keterangannya, Dewi menekankan pentingnya menghadirkan terobosan baru di lingkungan pemerintahan. Ia meminta seluruh pejabat yang mendapat amanah jabatan baru tidak terjebak dalam pola kerja rutin dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
“Pemerintahan membutuhkan ritme kerja yang cepat, inovatif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Setiap pejabat harus mampu memberikan solusi yang efektif sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, pelantikan Ahmad Mursidi tetap memunculkan beragam reaksi. Sebagian kalangan menilai pemerintah memiliki kewenangan administratif untuk melakukan mutasi jabatan. Namun di sisi lain, muncul pandangan bahwa penempatan pejabat yang sedang berstatus tersangka dapat memengaruhi persepsi publik terhadap komitmen penegakan etika pemerintahan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara asas praduga tak bersalah dan tuntutan akuntabilitas publik. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga oleh sensitivitas terhadap rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Perkembangan kasus kecelakaan maut tersebut kini masih menunggu proses hukum lanjutan. Sementara itu, keputusan rotasi pejabat diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum yang bersangkutan.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






