MK Kapolri Bukan Jabatan Setingkat Menteri, Tolak Uji Materi UU Polri

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan oleh tiga mahasiswa. Mereka meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan Presiden dan anggota kabinet.

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Bacaan Lainnya

Permohonan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang menyebutkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai alasan.

Menurut pemohon, pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan pemberhentian Kapolri. Mereka menilai perlu adanya aturan tegas agar masa jabatan Kapolri mengikuti masa jabatan Presiden, sebagaimana jabatan menteri di kabinet.

MK: Kapolri Adalah Jabatan Profesional, Bukan Politik

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah menolak dalil pemohon karena jabatan Kapolri tidak setingkat dengan menteri.

Baca Juga  UU ITE Dikoreksi MK Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Lagi Masuk Penjara!

“Ide untuk memosisikan Kapolri setingkat menteri memang pernah muncul dalam pembahasan RUU Polri. Namun, usulan itu tidak disetujui oleh pembentuk undang-undang,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan.

Ia menambahkan, dalam UU Polri yang telah disahkan, tidak ada satu pun frasa yang menempatkan Kapolri sebagai jabatan politik atau setingkat menteri. Justru, Kapolri ditegaskan sebagai perwira tinggi aktif dalam struktur kepolisian negara.

“Pembentuk undang-undang lebih memilih menegaskan bahwa Kapolri merupakan perwira tinggi aktif, bukan anggota kabinet,” imbuh Arsul.

Menjaga Independensi Polri Sebagai Alat Negara

MK menilai, jika jabatan Kapolri disamakan dengan menteri, maka posisi Polri akan rawan terhadap intervensi politik Presiden. Padahal, menurut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum di atas kepentingan politik.

“Dengan memosisikan Kapolri sebagai anggota kabinet, maka independensi Polri akan tereduksi. Padahal Polri harus berdiri di atas semua kepentingan, termasuk kepentingan Presiden,” tutur Arsul.

Mahkamah juga menegaskan, Kapolri memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak bersifat periodik dan tidak otomatis berakhir bersama masa jabatan Presiden. Artinya, pemberhentian atau penggantian Kapolri tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Aturan Baru MK Wamen Tak Bisa Lagi Duduk di Kursi Komisaris

Tak Ada Dasar Hukum untuk Menyamakan Masa Jabatan Kapolri dan Presiden

MK menilai permintaan pemohon justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Bila Mahkamah mengabulkan permintaan tersebut, maka akan mengubah mekanisme konstitusional pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang selama ini berjalan.

“Mahkamah tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk menafsirkan jabatan Kapolri setingkat menteri. Karena itu, dalil para pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tutup Arsul Sani.

Dengan demikian, MK menegaskan kembali bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan profesional dalam struktur Polri, bukan jabatan politik yang sejajar dengan kabinet pemerintahan.

Baca berita hukum dan kebijakan terkini hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait