Kapolri Akhirnya Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

JurnalLugas.Com – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa oleh Polda Metro Jaya mendapat perhatian luas publik, termasuk tanggapan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan dan bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, seluruh tahapan telah melalui mekanisme penyidikan yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo Sigit saat menghadiri agenda ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses penahanan merupakan bagian dari rangkaian administrasi dan prosedur yang harus dituntaskan penyidik sebelum memasuki tahap berikutnya.

“Semua tahapan sudah dijalankan sesuai aturan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi sebelum berkas dan tersangka diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Kapolri.

Baca Juga  Roy Suryo & Tifa Ziarah Makam Ibu Presiden ke-7 RI dan Tuding Jokowi Bukan Anak Sudjiatmi Netizen Muak Ini Respon Gibran

Penyidik Pastikan Kondisi Tersangka Sebelum Tahap II

Kapolri menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam proses pelimpahan perkara.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi para tersangka dalam keadaan baik saat memasuki tahap penyerahan kepada jaksa penuntut umum.

Menurutnya, seluruh proses yang berlangsung telah dijelaskan sebelumnya oleh Kapolda Metro Jaya dan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang lazim dilakukan dalam sebuah perkara pidana.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait alasan penahanan dua tokoh yang selama ini dikenal vokal dalam isu dugaan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Polda Metro Jaya Beberkan Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan dr Tifa

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik.

Penyidik menilai terdapat dugaan perbuatan yang masuk dalam kategori fitnah melalui sarana teknologi informasi serta tindakan yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan pidana yang mengatur pencemaran nama baik, fitnah, dan dugaan manipulasi informasi elektronik,” kata Budi.

Baca Juga  Roy Suryo Tak Perlu Maaf Jokowi, Sejalan Rismon Sianipar

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya perubahan atau penyebaran informasi elektronik yang dianggap menyerupai data autentik sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Terancam Jeratan KUHP dan UU ITE

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal-pasal tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga ketentuan terkait manipulasi data elektronik.

Penyidik juga menerapkan pasal yang berkaitan dengan perbuatan berlanjut dalam dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

Dengan penahanan yang telah dilakukan, perkara kini bergerak menuju tahapan pelimpahan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca berita nasional lainnya di https://JurnalLugas.com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait