Heboh Pegawai Samsat Diciduk Polisi, Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok

JurnalLugas.Com – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Lampung Barat kembali mengungkap kasus yang mengejutkan. Seorang tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Pria berinisial S (45) diamankan aparat kepolisian dalam operasi pengawasan yang dilakukan di kawasan kompleks perkantoran pemerintah daerah. Penangkapan tersebut menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan narkotika terjadi di lingkungan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat melakukan pemeriksaan pada malam hari di area Komplek Pemda, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Lampung Barat, AKP Elianto, menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

“Petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujarnya.

Baca Juga  Gudang Rahasia Terendus, 100 Kg Sabu Gagal Beredar di Aceh Timur Jaringan Jalur Laut

Dari hasil pemeriksaan awal, kristal tersebut diketahui memiliki berat kotor sekitar 0,20 gram. Barang bukti ditemukan berada dalam penguasaan langsung tersangka ketika diamankan.

Setelah dilakukan interogasi di lokasi, pria tersebut mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas. Pengakuan itu kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini masih berjalan.

Polisi Kembangkan Jaringan Peredaran

Tidak berhenti pada penangkapan tersangka, penyidik kini berupaya mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi maupun peredaran barang terlarang tersebut.

Menurut AKP Elianto, pengembangan kasus menjadi langkah penting untuk memutus jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Lampung Barat.

“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” katanya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terancam Hukuman Berdasarkan UU Narkotika

Atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam regulasi tersebut cukup berat, terutama bagi pihak yang terbukti menguasai atau memiliki narkotika tanpa hak.

Baca Juga  ASN PPPK Ditangkap Simpan Sabu, Polisi Kejar Jejak Jaringan Lebih Luas

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang terjadi di lingkungan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka peredaran narkotika hingga ke tingkat daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba dapat menyasar berbagai kalangan tanpa memandang profesi. Karena itu, pengawasan serta kesadaran kolektif masyarakat diperlukan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Sumber berita selengkapnya dan informasi terkini lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait