JurnalLugas.Com – Kepolisian Polsek Grogol Petamburan masih menunda penahanan dua anak di bawah umur, MNM (17) dan SA (16), yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menyatakan bahwa kedua pelaku sementara ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta, sembari menunggu kelengkapan berkas penyidikan.
“Kami akan menahan mereka setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap,” kata Alexander, Minggu (21/12/2025).
Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Selasa (16/12/2025). Menurut Alexander, MNM dan SA tidak ditangkap saat bertransaksi, melainkan berdasarkan informasi awal yang menyebutkan keduanya menyimpan narkoba jenis tembakau gorila.
“Meski tidak sedang menjual, informasi mengenai barang bukti yang mereka simpan ternyata benar,” ujarnya.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita berbagai paket tembakau gorila. Rinciannya meliputi empat paket sedang seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, serta tiga paket sedang tambahan seberat 16,40 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 40,23 gram.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur dan menunjukkan tren peredaran narkoba yang semakin menyasar generasi muda. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah penyebaran lebih luas di wilayah perkotaan.
Seluruh informasi terbaru terkait kasus ini dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






