JurnalLugas.Com – Polemik di lingkaran tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mencuat di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perbedaan keterangan mengenai berakhirnya hubungan hukum antara Sony dan pengacara Elza Syarief menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menegaskan bahwa berakhirnya pendampingan hukum Elza Syarief bukan karena pengunduran diri sebagaimana yang beredar sebelumnya. Menurut informasi yang diterimanya dari keluarga Sony, pencabutan surat kuasa dilakukan langsung oleh kliennya.
“Informasi yang kami terima dari keluarga menyebutkan bahwa surat kuasa terhadap Elza telah dicabut secara resmi oleh Pak Sony,” ujar Krisna kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Meski membenarkan adanya pencabutan kuasa, Krisna mengaku belum memperoleh penjelasan rinci terkait alasan yang mendasari keputusan tersebut. Ia menilai hal itu merupakan hak penuh klien dalam menentukan siapa yang akan mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
Pencabutan Kuasa Tidak Ganggu Tim Pembela Lain
Krisna menjelaskan bahwa dirinya dan Elza Syarief menerima mandat pendampingan hukum melalui kantor hukum yang berbeda. Karena itu, pencabutan kuasa terhadap salah satu advokat tidak otomatis memengaruhi keberadaan tim hukum lainnya yang masih mendampingi Sony.
Menurutnya, struktur pendampingan hukum yang terpisah membuat proses pembelaan terhadap klien tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tim hukum yang masih aktif kini memusatkan perhatian pada tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Pencabutan kuasa terhadap satu pihak tidak berdampak pada kuasa hukum lain karena masing-masing menerima mandat secara terpisah,” jelasnya.
Bantahan atas Tudingan Ketidakjujuran
Krisna juga menanggapi pernyataan yang menyebut Sony Sonjaya tidak terbuka terkait perkara yang sedang dihadapinya. Ia menilai tudingan tersebut tidak sejalan dengan fakta selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan Sony kepada penyidik telah dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena itu, ia mengaku sulit memahami dasar munculnya anggapan bahwa kliennya tidak jujur.
“Semua proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan telah dituangkan dalam dokumen resmi penyidikan. Karena itu kami cukup heran dengan pernyataan tersebut,” kata Krisna.
Hak Pengacara Bertemu Klien Dijamin Aturan
Selain soal keterbukaan informasi, Krisna turut membantah anggapan bahwa akses untuk bertemu Sony selama proses hukum mengalami hambatan. Ia menegaskan bahwa mekanisme pertemuan antara pengacara dan klien telah diatur secara jelas dalam ketentuan hukum acara pidana.
Menurut dia, setiap advokat memahami prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh akses pendampingan terhadap klien yang sedang menjalani proses hukum.
“Peraturan telah memberikan ruang bagi penasihat hukum untuk menjalankan tugas pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Di tengah munculnya perdebatan terkait status kuasa hukum, Krisna memilih tidak memperpanjang polemik. Ia menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memberikan pendampingan maksimal kepada Sony Sonjaya dalam menghadapi penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Kasus yang tengah berjalan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola salah satu program strategis pemerintah. Oleh sebab itu, tim hukum memilih memusatkan energi pada pembelaan substantif dibanding menanggapi dinamika internal yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Krisna memastikan seluruh langkah hukum yang diperlukan akan ditempuh untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Baca berita nasional dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






