Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

JurnalLugas.Com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum setelah penetapannya sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

Langkah tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena masing-masing menyasar objek dan tindakan hukum yang berbeda.

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji tindakan Kejaksaan Agung, terutama terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang menyertainya.

Sementara itu, permohonan kedua akan diarahkan terhadap proses hukum yang dilakukan Polri, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Baca Juga  Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

Menurut Firman, jalur praperadilan dipilih sebagai mekanisme hukum untuk memastikan seluruh tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin menguji keabsahan setiap tindakan hukum yang dikenakan kepada klien kami,” ujar Firman.

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang layak diuji di hadapan hakim praperadilan.

Salah satunya berkaitan dengan adanya dua penetapan tersangka yang menurut mereka perlu memperoleh kepastian hukum, termasuk mengenai kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersebut.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.

Menurut tim pembela, apabila dasar penetapan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka tindakan lanjutan yang bergantung pada surat tersebut juga patut dipersoalkan.

Pada permohonan kedua, tim hukum berencana meminta pengadilan menilai legalitas sejumlah tindakan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Objek yang akan diuji meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga proses supervisi dan pengambilalihan penanganan perkara.

Kuasa hukum lainnya, Hermawanto, mengatakan pihaknya juga mempertanyakan keabsahan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar berbagai tindakan penyidik.

“Ada persoalan mendasar mengenai legalitas surat perintah penyidikan yang akan kami uji melalui praperadilan,” kata Hermawanto.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Di sisi lain, Kepolisian RI juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan oleh hukum Indonesia untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam tahap penyidikan.

Putusan praperadilan nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menilai apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini masih berada pada tahap proses hukum. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca berita hukum dan informasi nasional lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait