Kejagung Persilakan Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah, Itu Hak Hukum Tersangka

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa langkah hukum berupa gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan.

Sikap tersebut disampaikan menyusul rencana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang akan menggugat penetapan status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Kejagung menjadi sinyal bahwa lembaga penegak hukum itu menghormati seluruh proses hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Di sisi lain, Kejagung memastikan penyidikan yang sedang berjalan tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional tersangka maupun penasihat hukumnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga setiap pihak berhak memanfaatkannya apabila merasa ada tindakan aparat penegak hukum yang perlu diuji di pengadilan.

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum jika ingin mengajukan praperadilan,” ujar Anang, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Kejagung tidak menghalangi upaya hukum yang akan ditempuh pihak Febrie Adriansyah.

Lembaga tersebut memilih menghormati proses yang nantinya akan diperiksa dan diputus oleh hakim praperadilan.

Dari pihak kuasa hukum, tim pembela Febrie Adriansyah memastikan tengah menyiapkan dua permohonan praperadilan.

Langkah itu dilakukan untuk menguji legalitas sejumlah tindakan hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

Permohonan pertama diarahkan kepada Kejaksaan Agung. Gugatan itu akan menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.

Sementara permohonan kedua ditujukan terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kuasa hukum Febrie menilai seluruh tindakan paksa tersebut layak diuji melalui mekanisme praperadilan agar memperoleh kepastian hukum dari pengadilan.

Di sisi lain, penyidikan perkara masih terus berjalan. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri pada periode 2020 hingga 2024.

Dalam perkara tersebut, seorang pihak swasta bernama Don Ritto turut berstatus sebagai tersangka dugaan TPPU.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum.

Meski demikian, proses pembuktian masih berada pada tahap penyidikan dan seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengajuan praperadilan nantinya diperkirakan akan menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan kasus tersebut.

Putusan hakim akan menentukan apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum atau terdapat aspek yang harus diperbaiki dalam proses penegakan hukum.

Hingga kini, Kejaksaan Agung maupun Polri masih melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangan masing-masing, sementara kubu Febrie Adriansyah memilih menggunakan jalur praperadilan sebagai upaya menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

Baca berita hukum dan informasi nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Paspor Dicabut Riza Chalid Dideteksi di Malaysia Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga

Pos terkait