JurnalLugas.Com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menghadapi pengujian di pengadilan.
Praperadilan merupakan instrumen hukum yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.
Karena itu, Polri menilai langkah hukum yang ditempuh kubu Febrie merupakan bagian dari hak yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan institusinya telah siap memberikan jawaban hukum apabila gugatan praperadilan resmi diajukan ke pengadilan.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan,” ujar Yusuf, Selasa (4/8/2026).
Menurut Yusuf, setiap tersangka maupun pihak yang memiliki kepentingan hukum berhak memanfaatkan mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik untuk meminta pengujian melalui pengadilan.
Ia menjelaskan, aturan mengenai pihak yang berhak mengajukan praperadilan tercantum dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tersangka beserta keluarganya, korban atau keluarganya, hingga advokat atau pemberi bantuan hukum yang menerima kuasa dapat mengajukan permohonan praperadilan sesuai objek sengketa yang dipersoalkan.
Yusuf menegaskan, praperadilan pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi pihak yang memiliki hubungan hukum secara langsung terhadap tindakan yang menjadi objek permohonan.
“Praperadilan diperuntukkan bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek yang dipersoalkan,” kata Yusuf.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji sejumlah tindakan aparat penegak hukum dalam dua perkara berbeda yang saat ini sedang berjalan.
Permohonan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung. Gugatan itu akan menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
Sementara permohonan kedua diarahkan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Objek gugatan meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Perkara tersebut menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Dalam perkara yang sama, Don Ritto dari pihak swasta turut berstatus sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Meski proses penyidikan terus berjalan, pengajuan praperadilan menjadi jalur hukum yang tersedia untuk menguji apakah tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Hasil sidang nantinya akan menjadi dasar bagi hakim untuk menilai sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum yang dipersoalkan.
Sementara itu, baik Kejaksaan Agung maupun Polri menegaskan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah tetap memiliki hak untuk menggunakan seluruh upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Baca berita hukum nasional terbaru dan terpercaya hanya di JurnalLugas.Com
(Catur)






