Kejagung Copot Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah, Berlaku hingga Putusan Tetap

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa setelah ia berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kebijakan tersebut bersifat administratif dan akan tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keputusan tersebut telah diberlakukan.

Menurutnya, langkah itu diambil sesuai ketentuan internal yang mengatur status aparatur kejaksaan yang sedang menjalani proses pidana.

“Saat ini status beliau diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang, Selasa 04 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan administrasi korps Adhyaksa.

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang diterapkan untuk menjaga integritas institusi selama proses hukum masih berlangsung.

Pemberhentian sementara tidak identik dengan pemberhentian tetap maupun penjatuhan vonis, melainkan bersifat administratif sampai proses peradilan selesai.

Febrie Adriansyah saat ini menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Selain perkara itu, Febrie juga berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan terhadap Febrie untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menyatakan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses penyidikan berlangsung,” kata perwakilan penyidik dalam keterangan sebelumnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie telah menyatakan akan menempuh upaya praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan tindakan hukum lainnya. Proses tersebut merupakan hak hukum yang diatur dalam KUHAP.

Perkara yang menjerat Febrie masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, penentuan bersalah atau tidaknya yang bersangkutan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan kebijakan publik terbaru di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kejaksaan Agung Raih Kepercayaan Publik Tertinggi di Antara Lembaga Penegak Hukum Lainnya

Pos terkait