JurnalLugas.Com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa langkah mengajukan praperadilan merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.
Menurut mereka, mekanisme tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjunjung prinsip keadilan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana pengajuan dua permohonan praperadilan yang akan diajukan terhadap tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia dalam perkara yang menjerat Febrie.
Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan instrumen yang telah disediakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk menguji legalitas tindakan penyidik.
Karena itu, penggunaan mekanisme tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum.
“Praperadilan diajukan agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor aturan dan melindungi hak setiap warga negara,” ujar Febri, Selasa 04 Agustus 2026.
Ia menambahkan, prinsip due process of law menjadi landasan utama langkah hukum yang ditempuh.
Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, menghormati hak asasi manusia, serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut tim kuasa hukum, kepastian mengenai keabsahan prosedur menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Oleh sebab itu, seluruh tahapan penyidikan dinilai patut diuji apabila terdapat dugaan persoalan administratif maupun prosedural.
Meski mengajukan praperadilan, pihak Febrie menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan penyidikan.
Mereka menyatakan proses pengujian di pengadilan berjalan secara terpisah dari kewenangan penyidik dalam menangani perkara.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, sementara pengadilan nantinya akan menilai apakah prosedurnya telah sesuai ketentuan,” kata Febri.
Tim kuasa hukum sebelumnya mengungkapkan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dan tindakan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sementara permohonan kedua akan menguji tindakan penyidikan yang dilakukan Kepolisian RI, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta sejumlah tindakan lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Firman Wijaya selaku anggota tim kuasa hukum menjelaskan pemisahan permohonan dilakukan karena objek yang diuji berasal dari institusi berbeda dengan dasar tindakan hukum yang tidak sama.
Dalam perkembangan perkara, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama Nurman Herin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Di sisi lain, Kepolisian RI juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang sama, Don Ritto turut berstatus sebagai tersangka.
Proses hukum terhadap seluruh pihak masih berlangsung. Pengajuan praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum.
Putusan mengenai permohonan tersebut nantinya menjadi kewenangan hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan kesalahan seseorang hanya dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






