JurnalLugas.Com – Polemik antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara kembali menjadi sorotan. Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) resmi mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri terkait pernyataan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, yang dinilai menyerang martabat Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah tersebut dilakukan Garda Prabowo sebagai bentuk respons terhadap pernyataan yang dianggap telah melampaui batas kritik terhadap pemerintah.
Organisasi pendukung Presiden itu menilai kritik yang disampaikan harus tetap berada dalam koridor etika dan tidak berubah menjadi penghinaan personal.
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan setelah pihaknya menilai terdapat ucapan yang merendahkan kepala negara.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, tetapi ketika kritik berubah menjadi penghinaan terhadap presiden, tentu ada konsekuensi hukum yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya di lingkungan Gedung Bareskrim Polri, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pengaduan yang diajukan masih berada pada tahap konsultasi dan penyampaian laporan masyarakat. Proses lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan sesuai aturan yang berlaku.
Daeng menegaskan bahwa langkah tersebut bukan upaya membungkam suara mahasiswa ataupun kelompok kritis terhadap pemerintah. Ia menilai kritik justru diperlukan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
Namun demikian, ia menilai terdapat garis pembatas yang harus dihormati antara kritik terhadap kebijakan dan serangan terhadap kehormatan pribadi seorang pemimpin negara.
Pernyataan yang Dipersoalkan
Dalam pengaduan tersebut, Garda Prabowo turut didampingi oleh pengacara Ferdinand Hutahaean. Ia menyebut salah satu pernyataan yang menjadi dasar laporan adalah dugaan perbandingan Presiden Prabowo dengan hewan yang dinilai tidak pantas disampaikan di ruang publik.
Ferdinand menilai narasi semacam itu tidak mencerminkan budaya demokrasi yang sehat. Menurutnya, perbedaan pandangan politik seharusnya disampaikan melalui argumentasi dan kritik berbasis data, bukan dengan ungkapan yang dianggap merendahkan martabat seseorang.
Selain persoalan dugaan penghinaan, pengaduan juga menyinggung pernyataan mengenai adanya alat pelacak yang disebut terpasang pada kendaraan Tiyo. Garda Prabowo meminta agar informasi tersebut dapat diverifikasi karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai batas kebebasan berekspresi di era digital. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Di sisi lain, hukum Indonesia juga mengatur perlindungan terhadap kehormatan individu, termasuk pejabat publik.
Pengamat hukum menilai setiap laporan yang masuk ke aparat penegak hukum harus diuji secara objektif berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku. Penilaian tersebut penting agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak dan martabat setiap warga negara.
Garda Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung mahasiswa dan kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik konstruktif kepada pemerintah. Namun organisasi itu menolak segala bentuk caci maki, pelecehan, maupun penghinaan yang dianggap tidak relevan dengan substansi kritik.
Perkembangan kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian dan tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pengaduan yang telah disampaikan.
Baca berita nasional dan politik terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






