JurnalLugas.Com – Perjuangan panjang yang berlangsung lebih dari setengah abad akhirnya membuahkan hasil bagi masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS).
Setelah 54 tahun memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan dengan PT SMART Tbk, warga kini memperoleh pengakuan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare bukan lagi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Keputusan yang lahir melalui forum penyelesaian konflik agraria di Kantor Gubernur Sumatera Utara itu menjadi titik balik penting dalam sejarah perjuangan masyarakat Padang Halaban, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bagi warga, hasil tersebut bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan kemenangan moral atas perjuangan lintas generasi yang telah berlangsung sejak awal 1970-an.
Kemenangan Rakyat Setelah Puluhan Tahun Bertahan atas Penindasan
Selama puluhan tahun, masyarakat mengaku hidup dalam ketidakpastian akibat konflik lahan yang berkepanjangan. Sejumlah keluarga kehilangan sumber penghidupan, menghadapi tekanan sosial, hingga mengalami berbagai dampak ekonomi yang dirasakan turun-temurun.
Kini, setelah pemerintah dan berbagai lembaga negara menyatakan lahan seluas 83,2627 hektare tersebut telah dipisahkan dari HGU PT SMART dan memiliki identifikasi bidang tersendiri, warga melihat adanya kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan.
KTPHS menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses penyelesaian konflik, mulai dari pemerintah, lembaga hak asasi manusia, hingga berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan keadilan agraria.

Tuntutan Permintaan Maaf Tulus dari PT SMART Kepada KTPHS
Meski kemenangan telah diraih, masyarakat menilai proses penyelesaian belum sepenuhnya selesai. Warga berharap PT SMART Tbk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat yang selama puluhan tahun terdampak konflik tersebut.
Menurut warga, permintaan maaf memiliki nilai penting sebagai bentuk pengakuan atas penderitaan sosial, psikologis, dan ekonomi yang dirasakan masyarakat selama sengketa berlangsung.
“Kami bersyukur atas keputusan ini. Namun masyarakat juga berharap ada tanggung jawab moral dari perusahaan terhadap apa yang telah terjadi selama puluhan tahun,” ujar salah satu perwakilan warga, Kamis 18 Juni 2026.
Ganti Rugi Jadi Harapan Masyarakat atas Penindasan yang Struktur
Selain permintaan maaf, masyarakat juga menuntut adanya pembahasan mengenai kompensasi atau ganti kerugian atas berbagai dampak yang muncul akibat konflik agraria yang berkepanjangan.
Banyak warga mengaku kehilangan kesempatan mengelola lahan secara optimal, mengalami kerugian ekonomi, serta menghadapi ketidakpastian dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama konflik berlangsung.
Bagi masyarakat, penyelesaian yang berkeadilan tidak hanya sebatas pengembalian hak atas tanah, tetapi juga mencakup pemulihan kehidupan warga yang terdampak selama puluhan tahun.
Pemerintah menetapkan bahwa lahan tersebut akan diproses melalui mekanisme Reforma Agraria sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga yang berhak menerima dan mengelola tanah tersebut secara sah.
Langkah tersebut juga menjadi contoh penting bahwa penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan melalui jalur hukum, dialog, dan keterlibatan berbagai lembaga negara secara terpadu.
Momentum Penting Bagi Keadilan Agraria atas Penindasan
Keberhasilan masyarakat Padang Halaban menjadi salah satu catatan penting dalam perjuangan reforma agraria di Indonesia. Konflik yang berlangsung selama 54 tahun akhirnya menunjukkan bahwa hak masyarakat dapat diperoleh melalui perjuangan yang konsisten dan dukungan berbagai pihak.
Bagi warga KTPHS, kemenangan ini bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik di atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan.
Harapan besar kini tertuju pada proses penyerahan lahan yang transparan, perlindungan hak-hak masyarakat, serta adanya tanggung jawab moral dan material dari pihak yang selama ini terlibat dalam sengketa tersebut.
Masyarakat Padang Halaban berharap kemenangan ini menjadi simbol bahwa keadilan agraria tidak boleh berhenti pada pengakuan hak semata, tetapi juga harus menghadirkan pemulihan yang nyata bagi warga yang telah berjuang selama puluhan tahun.
Baca berita dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






