PT SMART vs Warga Panigoran Padang Halaban, Penggusuran Lahan Pertanian Langgar HAM

JurnalLugas.Com — Konflik agraria di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menimbulkan ketegangan. Ratusan warga yang telah menempati dan mengelola lahan pertanian selama puluhan tahun kini menghadapi penggusuran paksa, sementara Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut dimiliki PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk).

Sengketa ini memunculkan pertanyaan besar tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan efektivitas aparat pemerintah, termasuk Kementerian HAM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Bacaan Lainnya

Sejarah Sengketa dan Lahan Produktif yang Diperebutkan

Lahan seluas sekitar 83 hektare di Padang Halaban, Desa Panigoran, telah dikelola warga selama bertahun-tahun. Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) menempati kawasan ini sebelum HGU diterbitkan oleh pemerintah untuk PT SMART Tbk. Warga memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam dan membangun permukiman, menjadikannya sumber penghidupan utama bagi keluarga mereka.

Perselisihan resmi dimulai setelah perusahaan mengajukan klaim eksekusi melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berakhir dengan putusan mendukung HGU perusahaan. Eksekusi pun dilakukan pada Januari 2026 dengan pengamanan ribuan aparat gabungan kepolisian dan TNI.

Eksekusi Penggusuran Paksa dan Mencederai HAM

Selama eksekusi, sekitar 20 unit alat berat digunakan untuk meratakan permukiman warga dan lahan pertanian. Meskipun proses dikatakan “kondusif” oleh aparat, realitasnya ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

Baca Juga  Revisi UU HAM Pigai Komnas HAM Akan Diperkuat Sesuai Prinsip PBB

Warga yang sudah bertahun-tahun menempati lahan ini kini menghadapi ketidakpastian hidup, sementara kompensasi atau relokasi yang layak tidak diberikan. Hal ini memunculkan kritik tajam dari berbagai organisasi masyarakat dan mahasiswa, yang menilai negara gagal melindungi hak rakyat kecil.

Peran Perusahaan dan Kontroversi HGU

PT SMART Tbk (SMAR), bagian dari grup Sinar Mas Agribusiness & Food, memiliki HGU di lokasi tersebut. HGU menjadi akar sengketa karena hak sejarah dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat seringkali tidak diperhitungkan. Konflik ini menegaskan ketegangan antara kepentingan korporasi dengan hak dasar warga yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun.

Aspek HAM dan Kritik terhadap Pemerintah

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UUD 1945, setiap warga negara berhak atas hidup layak, pekerjaan, dan perlindungan atas tempat tinggal. Namun eksekusi penggusuran ini menimbulkan indikasi pelanggaran HAM, karena:

  • Warga tidak mendapatkan pemberitahuan dan konsultasi sebelumnya.
  • Kompensasi atau relokasi tidak memadai.
  • Aparat pemerintah tampak lebih fokus menegakkan putusan hukum perdata daripada mempertimbangkan hak warga.

“Percuma ada Kementerian HAM, Percuma ada Kementerian Agraria tata ruang, bongak semua itu, tidak ada perlindungan masyarakat kecil miskin kayak kami,” ujar warga Desa Panigoran yang berumur 70 tahun, 01 Februari 2026.

Kementerian Hukum dan HAM, serta BPN, disebut “tahu tapi diam” oleh masyarakat. Alasannya adalah birokrasi panjang, keterbatasan kewenangan langsung, dan prosedur hukum yang harus dijalankan sebelum bisa bertindak.

“Mereka tahu masalah ini, alasan surat pemberitahuan terlambat datang, alasan klasik, banyak alasan, pas kita digusur mana ada pejabat labura datang, bongak semua,” katanya.

Baca Juga  Warga vs Perusahaan di Padang Halaban Labura Wamen HAM Tak Boleh Ada Kekerasan

Pelajaran dari Kasus Panigoran

Kasus ini menyoroti beberapa persoalan mendasar dalam konflik agraria Indonesia:

  1. HGU dan kepemilikan tanah sering bertentangan dengan hak masyarakat lokal yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.
  2. Penegakan hukum yang formal terkadang mengabaikan dampak sosial dan hak asasi manusia.
  3. Birokrasi pemerintah yang lambat dan terbatas membuat masyarakat menjadi korban utama.
  4. Perlunya mekanisme penyelesaian konflik yang adil antara kepentingan perusahaan, negara, dan masyarakat.

“Pak Presiden Prabowo, lihat kami, bapak berkoar-koar melindungi rakyat, tapi nyatanya kami di dzolimi puluhan tahun dan ini kami diusir, rumah hancur, izinkan kami menyambung hidup,” tandanya.

Sengketa lahan Desa Panigoran bukan sekadar konflik agraria. Ia mencerminkan ketidakadilan struktural antara kepentingan korporasi dan hak rakyat, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan HAM yang efektif. Tanpa langkah konkret dari pemerintah dan aparat terkait, warga tetap akan menjadi korban, sementara konflik seperti ini akan terus berulang di berbagai wilayah agraria Indonesia.

Masyarakat, aktivis, dan lembaga HAM menekankan perlunya solusi hukum yang manusiawi, transparan, dan adil, termasuk pemberian kompensasi, relokasi yang layak, dan penghormatan terhadap hak sejarah warga.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait