600 Pengaduan Libatkan Polisi, Komnas HAM Dorong Pembentukan Unit Khusus Konflik Agraria

JurnalLugas.Com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembentukan unit khusus penanganan konflik agraria dan sumber daya alam di tubuh kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pemetaan konflik sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap masyarakat dalam sengketa lahan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi hasil kajian lembaga itu terkait keterlibatan aparat kepolisian dalam konflik agraria sepanjang 2020–2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Uli, kepolisian perlu memiliki direktorat atau unit khusus yang secara fokus menangani konflik agraria dan sumber daya alam.

“Unit ini penting untuk menjalankan fungsi pemetaan konflik, koordinasi lintas lembaga, serta mencegah potensi kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Instrumen Kepolisian Dinilai Sudah Ada, Namun Implementasi Belum Konsisten

Uli menjelaskan bahwa secara kelembagaan kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen normatif untuk menangani konflik agraria. Beberapa di antaranya adalah pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah, penerapan mekanisme restorative justice, serta berbagai regulasi internal terkait penggunaan kekuatan dan standar hak asasi manusia.

Selain itu, kepolisian juga memiliki perangkat kebijakan seperti peraturan terkait hak asasi manusia dan pedoman penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Polri Beberkan Mekanisme Penugasan Anggota Polisi di Kementerian, Klaim Mayoritas Bukan Pejabat Struktural

Namun, menurut Komnas HAM, penerapan kebijakan tersebut di lapangan belum berjalan konsisten ketika menghadapi konflik agraria yang kerap melibatkan banyak kepentingan.

“Secara aturan sudah cukup kuat, tetapi praktik di lapangan masih belum seragam ketika menghadapi konflik yang kompleks,” kata Uli.

Ratusan Pengaduan Libatkan Aparat Kepolisian

Kajian Komnas HAM menunjukkan meningkatnya pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan konflik agraria dan sumber daya alam. Dalam periode 2023–2025 saja, tercatat sekitar 600 pengaduan masyarakat yang melibatkan aparat kepolisian sebagai pihak yang diadukan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 160 pengaduan secara spesifik berkaitan dengan konflik agraria atau sengketa sumber daya alam dalam kurun waktu 2020–2024.

Sebagian besar laporan terjadi pada sektor pertanahan dengan total sekitar 133 kasus. Konflik lainnya muncul di sektor perkebunan, kehutanan, serta proyek strategis nasional.

Posisi Dilematis Kepolisian dalam Konflik Lahan

Komnas HAM menilai aparat kepolisian sering berada dalam posisi yang cukup dilematis ketika menangani konflik agraria. Di satu sisi, kepolisian memiliki kewajiban menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun di sisi lain, aparat berada di tengah konflik struktural antara masyarakat, korporasi, dan pemerintah.

Dalam sejumlah kasus, kajian Komnas HAM menemukan adanya pendekatan represif di lapangan, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi terhadap warga, hingga keterlibatan dalam penggusuran paksa.

Menurut Uli, kriminalisasi masyarakat sering muncul karena penggunaan instrumen hukum pidana untuk menangani sengketa yang sebenarnya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata atau mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga  Ini Motif Pembobolan Rekening Bank Jago Senilai Rp1 miliar lebih

“Pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam konflik lahan,” jelasnya.

Ribuan Konflik Agraria Dilaporkan ke Komnas HAM

Data Komnas HAM menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2025 lembaga tersebut menerima sedikitnya 3.264 pengaduan terkait konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia.

Mayoritas konflik terjadi pada sektor pertanahan. Penyebabnya beragam, mulai dari tumpang tindih perizinan, ketimpangan penguasaan lahan, hingga benturan antara legalitas administratif dengan penguasaan tanah masyarakat secara turun-temurun.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan beberapa langkah strategis. Di antaranya penguatan kelembagaan kepolisian melalui pembentukan unit khusus konflik agraria, pembaruan standar operasional penanganan konflik berbasis hak asasi manusia, serta penegasan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa lahan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan penanganan konflik agraria yang lebih adil, transparan, serta menghormati hak-hak masyarakat di lapangan.

Baca berita lengkap lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait