Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kronologi

JurnalLugas.Com – Polemik hukum terkait dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memasuki fase baru. Kali ini, perhatian publik tertuju pada proses penangkapan salah satu tersangka, Roy Suryo, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Penangkapan tersebut memicu berbagai respons, terutama setelah tim kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan keberatan atas prosedur yang dilakukan aparat. Menurut pihak kuasa hukum, Roy diamankan saat berada di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, ketika sedang berkumpul bersama keluarga.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menilai proses penangkapan seharusnya tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga negara, termasuk memberikan kesempatan bagi tersangka untuk didampingi penasihat hukum.

“Prinsip penegakan hukum harus menjunjung etika dan hak asasi. Kami berharap setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional dan proporsional,” ujar Ahmad dalam keterangannya.

Baca Juga  Dituding Gelontorkan Rp5 Miliar ke Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, JK Geram Lapor Bareskrim Besok

Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni dokter Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, juga dilaporkan telah diamankan penyidik. Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait detail proses penangkapan kedua tersangka tersebut.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status itu, proses hukum memasuki tahap berikutnya menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.

“Kami telah memenuhi seluruh kelengkapan yang diminta sehingga berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya singkat.

Status P21 menjadi penanda bahwa perkara tersebut dianggap telah memenuhi unsur formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Sebagian Tersangka Tempuh Jalur Restorative Justice

Di sisi lain, perjalanan kasus ini juga memperlihatkan pendekatan penyelesaian hukum yang berbeda. Beberapa pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka diketahui memperoleh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice setelah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf.

Baca Juga  Diam-Diam Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya soal Ijazah Palsu Ini Faktanya

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Rismon Hasiholan Sianipar. Ia kini menyatakan meyakini keaslian ijazah Joko Widodo dan bahkan menyusun sebuah buku yang membahas proses autentikasi dokumen tersebut.

Perubahan sikap tersebut dinilai sejumlah pengamat sebagai gambaran bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu berujung pada proses persidangan, melainkan dapat ditempuh melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, pengakuan kesalahan, dan pemulihan hubungan sosial.

Baca berita dan informasi menarik lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait