JurnalLugas.Com – Dinamika hukum terkait perkara dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas.
Setelah Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyampaikan sikap tegas dengan menyatakan akan melakukan perlawanan secara terbuka melalui jalur hukum.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad di lingkungan Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6). Ia menilai proses yang saat ini menjerat kliennya telah memasuki babak yang lebih serius dan akan dihadapi dengan langkah-langkah hukum yang menurutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menghadapi seluruh proses ini secara terbuka melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Ahmad.
Menurutnya, apabila penyidik mengambil langkah penahanan terhadap Roy Suryo, maka hal tersebut akan menjadi perhatian besar karena dinilai dapat memunculkan persepsi publik mengenai independensi penegakan hukum di Indonesia.
Ahmad menegaskan, penegakan hukum seharusnya berdiri di atas norma dan aturan yang berlaku, bukan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan ruang yang sama bagi semua pihak untuk memperoleh keadilan.
Selain itu, ia juga menyinggung dampak sosial dari perkara yang sedang berlangsung. Menurutnya, proses hukum terhadap Roy Suryo telah menjadi perhatian luas masyarakat sehingga diperlukan transparansi dan profesionalisme dari aparat penegak hukum.
Polemik semakin menguat setelah muncul informasi mengenai penanganan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait perkembangan terbaru terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa seluruh kekurangan administrasi dan materi perkara yang sebelumnya diminta oleh jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.
“Kami telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata pihak kepolisian dalam keterangannya.
Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik dan sosial yang cukup besar.
Berbagai pihak kini menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan ke depan, termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum Roy Suryo yang menyatakan perang.
Ikuti berita terbaru dan mendalam lainnya di JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com
(Soefriyanto)






