JurnalLugas.Com – Proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kedua tokoh tersebut kini menyatakan kesiapan menghadapi proses persidangan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa jalur pengadilan justru menjadi ruang yang dinilai paling tepat untuk menguji seluruh fakta, bukti, serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyampaikan bahwa pihaknya tidak gentar apabila perkara tersebut berlanjut hingga meja hijau.
Menurutnya, persidangan akan menjadi momentum untuk menguji validitas berbagai dokumen dan keterangan yang selama ini menjadi dasar perkara.
“Kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Justru di persidangan semua bukti dapat diuji secara terbuka,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 20 Juni 2026.
Abdullah mengungkapkan ketertarikannya untuk mencermati satu per satu alat bukti serta saksi yang diajukan dalam perkara tersebut. Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Tim Roy Suryo Tegaskan Siap Berhadapan di Meja Hijau
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo. Mereka menegaskan kesiapan menghadapi setiap tahapan persidangan apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, proses sidang nantinya akan menjadi kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan dan melakukan pengujian terhadap dokumen maupun keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami siap mengikuti proses persidangan dan menyampaikan argumentasi hukum secara terbuka,” kata Ahmad.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya pembuktian yang komprehensif dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Karena itu, mereka menilai seluruh aspek yang berkaitan dengan objek sengketa harus diuji secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangguhan Penahanan Akan Diajukan
Selain menyiapkan strategi pembelaan, tim hukum Roy Suryo juga berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kejaksaan dalam waktu dekat.
Permohonan tersebut dijadwalkan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum menilai klien mereka memiliki sikap kooperatif selama menjalani proses hukum sehingga dianggap memenuhi syarat untuk memperoleh penangguhan penahanan.
Menurut Ahmad, sejumlah tokoh nasional telah menyatakan kesediaan menjadi penjamin dalam pengajuan tersebut.
Dukungan itu disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga purnawirawan pejabat negara.
“Sudah ada puluhan tokoh yang menyatakan dukungan sebagai penjamin,” ungkapnya.
Perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terus menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perdebatan di ruang publik.
Penetapan status tersangka serta langkah penahanan keduanya menandai babak baru dalam penanganan kasus tersebut.
Pengamat hukum menilai proses persidangan nantinya akan menjadi arena penting untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif.
Melalui mekanisme itu, majelis hakim akan menilai kekuatan fakta, dokumen, dan kesaksian yang diajukan masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan hukum.
Sementara itu, publik kini menantikan perkembangan lanjutan, termasuk proses pelimpahan berkas perkara dan kemungkinan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang akan diajukan tim kuasa hukum kedua tersangka.
Baca berita dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






