JurnalLugas.Com – Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memicu beragam tanggapan.
Di tengah polemik yang berkembang, Peradi Bersatu menilai langkah yang diambil penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut keputusan penyidik melakukan penahanan bukanlah sesuatu yang mengejutkan.
Menurutnya, tindakan tersebut justru menjadi konsekuensi dari proses hukum yang telah berjalan cukup panjang hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Ade mengatakan pihaknya sejak awal meyakini bahwa perkara tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya. Karena itu, penahanan yang dilakukan penyidik dianggap sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal langkah yang luar biasa, tetapi memang tahapan yang seharusnya dijalankan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ade saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi aturan, perkara yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun memungkinkan penyidik melakukan penahanan apabila syarat objektif maupun subjektif telah terpenuhi.
Menurut Ade, aparat penegak hukum telah bekerja secara independen dalam menangani perkara tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai tetap menjalankan proses berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penahanan untuk Memastikan Proses Pelimpahan Berjalan Lancar
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan proses pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Karena itu, penyidik perlu memastikan kedua tersangka hadir dan mengikuti seluruh tahapan pelimpahan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penyidik menilai keberadaan tersangka menjadi faktor penting dalam proses administrasi maupun tahapan lanjutan yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Kuasa Hukum Roy dan dr Tifa Ajukan Keberatan
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas tindakan penahanan tersebut. Ia menilai perkara yang menjerat kedua kliennya masih menyisakan ruang perdebatan dari sisi hukum.
Refly berpendapat bahwa kasus tersebut berbeda dengan tindak pidana yang secara umum memiliki unsur yang lebih jelas seperti korupsi atau tindak pidana berat lainnya.
Menurutnya, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah pernyataan yang disampaikan Roy Suryo dan dr Tifa dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah.
“Masih ada ruang untuk memperdebatkan unsur-unsur pidana dalam perkara ini,” ujar Refly.
Polemik Diprediksi Berlanjut di Persidangan
Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki fase baru setelah berkas dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan dilakukan. Perbedaan pandangan antara pelapor dan pihak kuasa hukum diperkirakan akan menjadi bagian penting yang diuji dalam persidangan.
Publik pun menantikan bagaimana fakta-fakta hukum akan diungkap di pengadilan, termasuk pembuktian atas unsur pidana yang menjadi dasar perkara tersebut.
Baca berita nasional dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Soefriyanto)






