KPK Bongkar Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Dana Korupsi untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mencengangkan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Lembaga antirasuah itu menduga uang hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 digunakan sang gubernur untuk berwisata ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.

Bacaan Lainnya

Asep menuturkan, salah satu kegiatan yang dibiayai dari dana itu adalah perjalanan ke Inggris dan Brasil. Bahkan, Abdul Wahid dikabarkan sempat merencanakan kunjungan ke Malaysia sebelum akhirnya ditangkap.

Menurut Asep, rencana perjalanan terakhir itu gagal karena Abdul Wahid lebih dulu diamankan oleh tim penindakan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga  KPK Buru Korupsi Iklan Bank BJB Segera Periksa Ridwan Kamil

Dana Dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur

KPK menemukan bahwa uang yang digunakan untuk mendanai perjalanan tersebut dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN). Dana tersebut berasal dari praktik dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau.

Asep menjelaskan, setiap kali ada kebutuhan pribadi gubernur, termasuk perjalanan luar negeri, uang disiapkan oleh Dani. Dari hasil penelusuran, dana itu digunakan untuk biaya perjalanan ke London dan Brasil.

Lembaga antirasuah kini tengah menelusuri lebih jauh apakah dana tersebut juga digunakan untuk keperluan lain di luar kegiatan resmi pemerintahan.

Kronologi Penangkapan Abdul Wahid dan Dani

Pada 3 November 2025, tim KPK melakukan OTT terhadap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Keesokan harinya, Dani M. Nursalam memilih menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam (DAN).

Baca Juga  UU BUMN Disahkan, KPK Tegaskan Direksi Wajib Lapor Harta Kekayaan

Ketiganya diduga berperan dalam pengumpulan dan penggunaan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan perjalanan ke luar negeri.

KPK Tegaskan Tak Ada Ruang Aman bagi Pejabat Korup

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan jabatan publik. Lembaga tersebut memastikan penanganan kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses penyidikan dipastikan berlanjut dengan pendekatan profesional dan akuntabel.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik agar tidak memperkaya diri melalui jabatan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Baca berita terkini dan investigasi eksklusif lainnya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait