JurnalLugas.Com – Di tengah meningkatnya transaksi digital, pinjam-meminjam uang, hingga kerja sama bisnis, masyarakat semakin sering mendengar istilah penipuan dan penggelapan.
Keduanya sama-sama berkaitan dengan kerugian harta benda, tetapi memiliki unsur hukum yang berbeda. Kesalahan memahami kedua istilah tersebut tidak jarang membuat seseorang keliru saat melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Dalam praktiknya, penipuan dan penggelapan sama-sama diatur dalam hukum pidana Indonesia. Perbedaannya terletak pada cara pelaku memperoleh barang atau harta milik korban.
Pengetahuan mengenai perbedaan tersebut menjadi penting agar masyarakat memahami hak hukumnya sekaligus tidak mudah terjebak dalam persoalan yang sebenarnya masuk ranah perdata.
Pakar hukum pidana pada umumnya menjelaskan bahwa inti dari tindak pidana penipuan adalah adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang digunakan pelaku sejak awal untuk menguasai harta milik korban.
Sementara itu, penggelapan terjadi ketika seseorang sebenarnya telah menguasai barang secara sah, tetapi kemudian menguasainya secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi.
“Perbedaan mendasarnya ada pada cara pelaku memperoleh penguasaan atas barang tersebut. Pada penipuan, korban menyerahkan karena dibohongi. Pada penggelapan, barang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian disalahgunakan,” ujar seorang akademisi hukum pidana dalam berbagai kajian mengenai hukum pidana Indonesia, kepada JurnalLugas.Com, Rabu 05 Agustus 2026.
Perbedaan tersebut tampak sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar. Penyidik akan menilai terlebih dahulu kronologi kejadian, hubungan antara korban dan pelaku, serta bagaimana barang atau uang tersebut berpindah tangan sebelum menentukan pasal yang tepat.
Sebagai contoh, seseorang menawarkan investasi dengan menjanjikan keuntungan tinggi menggunakan identitas dan dokumen palsu. Karena percaya, korban mentransfer sejumlah uang.
Sejak awal pelaku memang telah memiliki niat untuk menipu sehingga kasus seperti ini umumnya lebih dekat dengan unsur tindak pidana penipuan.
Sebaliknya, bayangkan seseorang meminjam mobil milik temannya selama beberapa hari. Mobil itu diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya.
Namun setelah jatuh tempo, kendaraan tidak dikembalikan bahkan dijual tanpa izin. Dalam kondisi seperti itu, persoalan tersebut dapat memenuhi unsur penggelapan karena barang semula diterima secara sah, tetapi kemudian dikuasai secara melawan hukum.
Perkembangan transaksi digital juga membuat kedua tindak pidana ini semakin sering muncul. Penjualan melalui media sosial, marketplace, hingga kerja sama usaha tanpa kontrak tertulis kerap memicu sengketa.
Tidak semua persoalan gagal bayar atau wanprestasi otomatis merupakan tindak pidana. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum biasanya akan meneliti ada atau tidaknya unsur kebohongan maupun penyalahgunaan penguasaan barang sebelum menetapkan dugaan pelanggaran pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pengaturan mengenai tindak pidana terhadap harta kekayaan tetap dipertahankan dengan pembaruan sistematika.
Penipuan dan penggelapan tetap menjadi tindak pidana yang memiliki karakter berbeda meskipun sama-sama menimbulkan kerugian bagi korban.
Pemahaman terhadap perbedaan kedua tindak pidana ini tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga bagi pelaku usaha, pekerja, maupun masyarakat umum yang setiap hari melakukan transaksi keuangan maupun penitipan barang.
Unsur-Unsur Penipuan dan Penggelapan Menurut KUHP Baru
Dalam praktik penegakan hukum, penyidik tidak hanya melihat adanya kerugian yang dialami korban. Yang lebih penting adalah membuktikan unsur-unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pada tindak pidana penipuan, unsur yang menjadi perhatian adalah adanya perbuatan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga korban dengan sukarela menyerahkan barang, uang, atau memberikan suatu hak kepada pelaku. Artinya, sejak awal terdapat niat untuk mengelabui korban agar percaya.
Sementara itu, penggelapan memiliki karakter yang berbeda. Pelaku telah menerima atau menguasai barang secara sah, misalnya karena dipinjamkan, dititipkan, disewakan, atau diberikan untuk kepentingan tertentu. Namun setelah barang berada di tangannya, pelaku justru menguasai atau mengalihkannya untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
Secara sederhana, apabila kebohongan dilakukan sebelum barang berpindah tangan, perbuatan tersebut cenderung mengarah pada penipuan. Sebaliknya, apabila penyalahgunaan terjadi setelah barang diterima secara sah, maka unsur penggelapan lebih dominan.
KUHP Baru tetap mengatur kedua tindak pidana tersebut dalam bab mengenai tindak pidana terhadap harta kekayaan. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan pasal yang tepat sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Contoh yang Mudah Dipahami
Misalnya seseorang menawarkan proyek fiktif dengan menjanjikan keuntungan besar. Ia menunjukkan dokumen palsu dan mengaku sebagai direktur perusahaan tertentu. Karena percaya, korban mentransfer dana ratusan juta rupiah. Belakangan diketahui proyek tersebut tidak pernah ada. Kasus demikian memenuhi karakteristik penipuan karena tipu muslihat dilakukan sejak awal.
Contoh lain, seorang karyawan menerima uang perusahaan untuk disetorkan ke bank. Dana tersebut memang berada dalam penguasaannya secara sah. Namun uang itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah disetorkan. Peristiwa tersebut lebih mendekati unsur penggelapan karena pelaku menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan.
Begitu pula pada kasus kendaraan yang dipinjam, barang titipan yang dijual tanpa izin, atau hasil penjualan milik orang lain yang tidak pernah diserahkan kepada pemiliknya. Selama unsur-unsur pidananya terpenuhi, perkara tersebut dapat diproses sebagai dugaan penggelapan.
Pentingnya Alat Bukti
Dalam perkara penipuan maupun penggelapan, keberadaan alat bukti menjadi faktor utama. Korban sebaiknya menyimpan dokumen pendukung seperti perjanjian, bukti transfer, percakapan elektronik, kuitansi, rekaman komunikasi, maupun identitas para pihak. Bukti-bukti tersebut akan membantu penyidik merekonstruksi kronologi dan menentukan pasal yang sesuai.
Akademisi hukum pidana kerap mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh terburu-buru menyimpulkan suatu perkara sebagai penipuan atau penggelapan hanya karena mengalami kerugian.
“Setiap perkara harus dilihat dari fakta hukumnya. Tidak semua sengketa utang-piutang atau wanprestasi otomatis menjadi tindak pidana,” ujar seorang pakar hukum pidana dalam berbagai kajian mengenai hukum pidana Indonesia.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum akan menilai apakah suatu perbuatan benar-benar memenuhi unsur pidana atau justru merupakan sengketa keperdataan yang penyelesaiannya dilakukan melalui jalur perdata.
Memahami perbedaan penipuan dan penggelapan bukan sekadar menambah pengetahuan hukum, tetapi juga membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. Penipuan berawal dari tipu daya untuk memperoleh harta korban, sedangkan penggelapan terjadi karena penyalahgunaan kepercayaan atas barang yang telah berada dalam penguasaan pelaku.
Dengan berlakunya KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Memastikan identitas lawan transaksi, membuat perjanjian tertulis, serta menyimpan seluruh bukti merupakan langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko menjadi korban tindak pidana.
Baca artikel hukum, ekonomi, dan informasi publik lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






