JurnalLugas.Com – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini memeriksa dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel, SKN dan MWRS, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir hingga Karawang Barat, yang dikenal juga sebagai Tol MBZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait tersangka DP. “SKN menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel dari 2015 hingga 2017, sedangkan MWRS menjabat dari 2017 hingga 2018,” jelas Harli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada 21 Agustus 2024.
Selain SKN dan MWRS, beberapa saksi lain yang turut diperiksa termasuk DD, Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel pada 2015–2016; AS, Manager Market Research and Development PT Krakatau Steel pada 2017–2019; dan YM, Kepala Proyek Japek II Elevated pada periode Desember 2016 hingga Desember 2017. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan terkait kasus ini.
Pada 6 Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan DP, kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi, termasuk DP, dan menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) oleh PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), dengan nilai investasi sekitar Rp16 triliun. DP, bersama TBS dari PT Bukaka, diduga mengurangi volume desain tanpa kajian teknis dan mengatur agar PT JCC menjadi pemenang lelang dengan melibatkan DD dan YM. Pengurangan volume ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp510.085.261.485.
DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Solfiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS) telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga empat tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.






