JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membersihkan jutaan data penerima yang teridentifikasi ganda.
Langkah ini dilakukan agar penyaluran bantuan gizi benar-benar tepat sasaran sekaligus memperkuat akurasi basis data nasional.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan proses sinkronisasi terus dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga agar setiap penerima manfaat hanya memiliki satu identitas dalam sistem.
Menurutnya, selama proses verifikasi ditemukan sejumlah penerima yang tercatat lebih dari satu kali karena berasal dari basis data berbeda.
Misalnya, seorang anak yang berstatus siswa madrasah sekaligus santri pondok pesantren sehingga namanya muncul dalam dua sistem administrasi yang berbeda.
“Kami menemukan beberapa data yang tercatat ganda. Karena itu seluruh data sedang kami padukan agar setiap penerima hanya memiliki satu identitas yang valid,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ia mengungkapkan, hasil penyisiran sementara menunjukkan sekitar enam juta data ganda berhasil dikurangi.
Proses tersebut masih terus berlangsung melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Kesehatan.
Integrasi lintas kementerian tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program MBG, terutama ketika jumlah penerima manfaat terus bertambah di berbagai daerah.
Selain pembenahan data, BGN juga memperketat standar keamanan pangan pada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur penyedia makanan bergizi.
Sudaryono menegaskan seluruh SPPG diberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk melengkapi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Ia menjelaskan masih ditemukan sejumlah dapur yang telah beroperasi tetapi belum memiliki dokumen tersebut.
Kondisi itu dinilai perlu segera diperbaiki karena berkaitan langsung dengan kualitas makanan yang diterima masyarakat.
“Kami memberikan kesempatan sampai 10 Agustus. Jika belum juga dipenuhi, tentu akan dilakukan investigasi untuk mengetahui penyebabnya,” katanya.
BGN menilai sertifikasi higiene menjadi salah satu syarat penting agar proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan dan mampu meminimalkan risiko gangguan keamanan pangan.
Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat pembangunan dan aktivasi dapur MBG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi memperluas jangkauan layanan gizi kepada masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Wilayah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nias, Maluku, hingga Maluku Utara menjadi prioritas utama karena memiliki tingkat kebutuhan gizi yang relatif tinggi.
Sudaryono menegaskan percepatan tersebut merupakan arahan pemerintah agar pelaksanaan MBG tidak hanya berlangsung cepat, tetapi juga tepat sasaran.
“Kawasan yang paling membutuhkan harus menjadi prioritas sehingga manfaat program bisa segera dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan SPPG di daerah 3T juga mempertimbangkan tingginya angka prevalensi stunting di sejumlah wilayah tersebut. Dengan hadirnya dapur pelayanan gizi lebih cepat, pemerintah berharap intervensi pemenuhan gizi dapat dilakukan lebih dini.
Semula penyelesaian pembangunan SPPG di wilayah prioritas ditargetkan berlangsung sekitar satu bulan. Namun, melalui koordinasi lintas kementerian, target tersebut dipercepat menjadi satu minggu agar layanan dapat segera beroperasi.
Langkah pembenahan data, penguatan standar keamanan dapur, serta percepatan pembangunan SPPG menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap distribusi makanan bergizi dapat berlangsung lebih akurat, efisien, dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama anak-anak di wilayah dengan risiko stunting tinggi.
Baca berita nasional dan kebijakan terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






