Lodewyk Pusung Gugat Kejagung, Sidang Praperadilan Kasus Korupsi MBG Digelar

JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bacaan Lainnya

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah resmi didaftarkan dan kini memasuki tahap persiapan persidangan.

Menurut Andi, perkara telah diregistrasi dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, dengan Lodewyk Pusung sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

“Majelis telah menunjuk hakim tunggal Firman Akbar untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut,” ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Persidangan di PN Jakarta Pusat menjadi upaya hukum kedua yang ditempuh Lodewyk. Sebelumnya, ia sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya tidak diterima karena alasan kewenangan relatif.

Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara tersebut karena tindakan hukum yang dipersoalkan, seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan, dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan tersebut.

Merujuk ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan harus diajukan ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas lokasi dilakukannya tindakan upaya paksa oleh penyidik.

Karena alasan itu, hakim tidak memasuki pokok perkara dan tidak menilai substansi permohonan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun prosedur penahanan yang dipersoalkan pemohon.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional pada periode 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan barang, termasuk proyek pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga pembayaran proyek dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) meskipun perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Dugaan mark up dalam pengadaan itu disebut mengakibatkan pemborosan anggaran negara.

Atas dugaan tersebut, Lodewyk dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Sidang praperadilan yang akan digelar pekan depan diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum perkara tersebut.

Hakim akan menilai aspek formal tindakan penyidik, termasuk keabsahan penetapan tersangka dan prosedur hukum yang telah dijalankan, tanpa menyentuh pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Ikuti perkembangan berita hukum, korupsi, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Menu MBG Kelapa Utuh, BGN Stop 9 SPPG

Pos terkait