JurnalLugas.Com – Perdebatan mengenai batas kewenangan perlindungan hukum kembali mencuat setelah munculnya permohonan perlindungan yang diajukan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, sejumlah kalangan menilai lembaga negara harus tetap berpegang pada fungsi dan mandat masing-masing agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa status hukum seseorang menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh negara.
Menurutnya, ketika aparat penegak hukum telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dan permohonan untuk memperoleh status justice collaborator tidak diterima, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika status justice collaborator tidak diberikan, maka yang bersangkutan tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka sebagaimana mestinya,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Kamis 25 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme justice collaborator pada dasarnya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana yang memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap jaringan atau aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara.
Oleh karena itu, pemberian status tersebut tidak dilakukan secara otomatis dan harus melalui pertimbangan aparat penegak hukum.
Menurut Sugiat, lembaga perlindungan saksi harus tetap menjaga independensi serta menjalankan mandatnya sesuai tujuan pembentukannya.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan negara sejatinya difokuskan kepada saksi maupun korban yang menghadapi risiko atau tekanan akibat keterlibatan mereka dalam proses hukum.
“Lembaga perlindungan harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat membingungkan publik mengenai posisi hukum seseorang,” katanya.
Pengamat hukum pidana menilai bahwa polemik semacam ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar-lembaga penegak hukum dalam menangani perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Transparansi dalam setiap tahapan proses hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Selain itu, publik juga diharapkan memahami bahwa perlindungan hukum dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang berbeda.
Seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak-hak yang dijamin undang-undang, namun hal tersebut tidak serta-merta mengubah status hukumnya dalam suatu perkara.
Dalam kasus yang tengah berjalan, Sugiat meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.
Ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan alat bukti yang kuat sehingga menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
“Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan serta rasa keadilan,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola lembaga negara dan penggunaan anggaran publik.
Oleh sebab itu, perkembangan penanganannya diperkirakan akan terus menjadi sorotan hingga proses hukum mencapai putusan yang berkekuatan tetap.
Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






