JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat pengawasan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai pekan depan, setiap wadah atau ompreng makanan MBG wajib mencantumkan informasi mengenai batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG, terutama di lingkungan sekolah.
Informasi waktu konsumsi nantinya menjadi penanda bagi guru dan siswa agar makanan tidak disantap setelah melewati batas yang ditentukan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan guru memiliki peran penting dalam memastikan aturan tersebut dipatuhi di sekolah. Menurutnya, makanan yang sudah melewati waktu konsumsi tidak boleh lagi diberikan maupun dimakan oleh peserta didik.
“Jika sudah melewati waktu yang tertera, makanan tidak boleh dikonsumsi,” ujar Sudaryono, yang diterima JurnalLugas.Com, Minggu, 9 Agustus 2026.
Penerapan batas waktu tersebut berkaitan dengan karakter makanan MBG yang disiapkan dalam kondisi segar.
Makanan yang sudah matang memiliki periode tertentu sebelum kualitas dan keamanannya menurun, terlebih makanan dalam program tersebut tidak dirancang menggunakan bahan pengawet.
Sudaryono menjelaskan, secara umum makanan yang telah selesai dimasak memiliki batas konsumsi sekitar empat jam.
Karena itu, BGN akan memberikan penanda waktu yang lebih jelas pada setiap wadah agar pihak sekolah dapat mengetahui kapan makanan harus dikonsumsi.
Menurut dia, batas waktu tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan makanan tetap berada dalam kondisi layak saat disantap.
“MBG merupakan makanan segar sehingga ada batas waktu aman setelah makanan selesai dimasak,” katanya.
Aturan baru tersebut membuat pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pihak sekolah, khususnya guru, juga diminta memastikan makanan disantap sesuai waktu yang telah ditetapkan.
BGN Ingatkan MBG Jangan Dibawa Pulang
Selain persoalan waktu konsumsi, BGN kembali mengingatkan agar makanan MBG tidak dibawa pulang dari sekolah.
Sudaryono meminta makanan yang telah diterima siswa langsung disantap di lingkungan sekolah pada waktu yang sudah ditentukan.
Imbauan ini menjadi bagian dari langkah pencegahan terhadap risiko makanan dikonsumsi setelah terlalu lama berada di luar kondisi penyimpanan yang sesuai.
“MBG sebaiknya dikonsumsi di tempat dan pada waktu yang telah ditentukan, bukan dibawa pulang,” kata Sudaryono.
Menurutnya, kebiasaan membawa makanan pulang berpotensi menimbulkan persoalan apabila makanan kemudian dikonsumsi beberapa jam setelah diterima tanpa pengendalian suhu maupun penyimpanan yang memadai.
Sudaryono bahkan menyinggung adanya kasus keracunan yang melibatkan makanan MBG yang dibawa pulang. Dalam sejumlah kejadian, makanan yang semula diterima siswa kemudian dikonsumsi anggota keluarga di rumah.
Ia menceritakan pengalaman saat mengunjungi sebuah sekolah dasar di Bogor. Ada siswa yang memilih membagi makanan untuk dibawa kepada ibunya karena ingin berbagi dengan keluarga.
Menurut Sudaryono, pola tersebut perlu menjadi perhatian karena makanan yang dibawa pulang dapat dikonsumsi setelah melewati waktu aman.
Dalam kasus tertentu, bukan hanya siswa yang mengalami masalah kesehatan, tetapi anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan tersebut juga terdampak.
Pemerintah melalui BGN kini mendorong disiplin konsumsi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG.
Program yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi anak tidak hanya membutuhkan makanan dengan kandungan gizi yang baik, tetapi juga proses distribusi dan konsumsi yang memenuhi prinsip keamanan pangan.
Pencantuman batas waktu pada ompreng menjadi salah satu instrumen untuk memberikan informasi yang sederhana dan mudah dipahami.
Guru dapat mengawasi waktu konsumsi, sementara siswa memiliki pedoman yang jelas mengenai kapan makanan harus disantap.
BGN berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi risiko makanan dikonsumsi setelah melewati batas aman sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa keamanan pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program MBG.
Dengan aturan ini, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari berapa banyak makanan yang tersalurkan kepada siswa.
Cara makanan tersebut disimpan, diterima, hingga dikonsumsi juga menjadi faktor penting agar manfaat program benar-benar sampai kepada penerima dalam kondisi aman.
Baca berita terbaru seputar MBG, pendidikan, kebijakan pemerintah, dan informasi nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






