JurnalLugas.Com — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 16 saksi dalam perkara yang mencakup periode 2025-2026, Senin, 10 Agustus 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara.
Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah unsur, mulai dari internal BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan hingga pihak swasta dan yayasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara yang tengah berjalan.
“Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Anang di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Dari 16 saksi tersebut, salah satunya adalah IDMAKN yang tercatat sebagai tenaga ahli pada BGN. Penyidik juga meminta keterangan MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat serta GW yang disebut menjabat sebagai staf keuangan PT NGS.
Selain itu, pemeriksaan menyasar sejumlah pimpinan perusahaan. Mereka terdiri dari direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Dua unsur yayasan turut masuk dalam daftar pemeriksaan, yakni Yayasan PRL serta Ketua Yayasan HJC dan HJM. Satu saksi lainnya adalah MHN yang disebut sebagai pihak swasta.
Banyaknya pihak yang dimintai keterangan menunjukkan penyidikan tidak hanya menyasar satu unsur dalam tata kelola program MBG.
Keterangan dari berbagai pihak tersebut diperlukan penyidik untuk menyusun rangkaian fakta dan memperjelas hubungan antarunsur yang berkaitan dengan perkara.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih berjalan. Anang menegaskan bahwa tim penyidik akan melanjutkan proses secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah,” kata Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Selain tiga pejabat tersebut, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Satu tersangka lainnya adalah LMI yang disebut sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penetapan para tersangka tersebut membuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG memasuki tahap yang semakin serius.
Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara dan memastikan setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat ditelusuri.
Program MBG sendiri melibatkan banyak unsur dalam pelaksanaannya, sehingga penyidik perlu meminta keterangan dari berbagai pihak yang berada dalam rantai kegiatan tersebut.
Mulai dari unsur BGN, mitra SPPG, perusahaan, yayasan hingga pihak swasta kini dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap 16 saksi pada Senin ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.
Kejagung menyatakan proses tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dengan pemeriksaan yang terus diperluas, perkembangan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu memperjelas fakta serta melengkapi pemberkasan sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya.
Baca berita hukum, politik, dan perkembangan program pemerintah lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






