JurnalLugas.Com – Proses pengajuan status Justice Collaborator (JC) oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memasuki tahapan penting.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah melakukan penelaahan awal terhadap permohonan yang diajukan terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut menjadi sorotan karena diajukan di tengah penyidikan kasus yang disebut melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
LPSK memastikan seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan pemohon sedang diperiksa secara menyeluruh sebelum diputuskan apakah memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap verifikasi administrasi dan kelengkapan dokumen yang telah disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya.
Menurutnya, tim penerimaan permohonan LPSK sedang melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan seluruh persyaratan formal telah terpenuhi sebelum berlanjut ke tahap penelaahan substantif.
Permohonan tersebut diketahui diajukan pada awal Juni 2026 melalui tim advokasi Sony. Selain meminta status Justice Collaborator, pihak pemohon juga mengajukan perlindungan bagi anggota keluarga yang dinilai berpotensi menghadapi risiko setelah munculnya berbagai informasi terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam proses verifikasi, LPSK tidak hanya menelaah dokumen yang masuk, tetapi juga mengumpulkan data, fakta, dan informasi tambahan dari berbagai sumber.
Koordinasi dilakukan dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait guna menguji validitas keterangan dan bukti yang disampaikan.
“Setelah permohonan dinyatakan lengkap, penelaahan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Wawan, Rabu 24 Juni 2026.
Kasus yang melatarbelakangi pengajuan JC ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menegaskan bahwa seluruh dokumen dan syarat yang diperlukan untuk memperoleh status Justice Collaborator telah diserahkan kepada LPSK. Ia berharap proses penilaian dapat berjalan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Krisna menyebut kliennya telah memberikan berbagai informasi yang dianggap relevan dalam pengungkapan perkara.
Karena itu, pihaknya menilai perlindungan hukum dan keamanan menjadi kebutuhan yang penting selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan belum dapat menerima permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian yang dilakukan penyidik, Sony dinilai belum memenuhi sejumlah syarat utama untuk memperoleh status tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai Justice Collaborator mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung.
Dalam aturan tersebut, seorang pemohon JC harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap dan mengakui keterlibatannya dalam perkara yang sedang disidik.
Menurut hasil evaluasi penyidik, Sony diduga memiliki peran sentral dalam perkara yang sedang ditangani sehingga belum memenuhi unsur sebagai pihak yang dapat diberikan status Justice Collaborator.
Selain itu, penyidik menilai belum terdapat pengakuan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, proses yang berjalan di LPSK tetap memiliki mekanisme penilaian tersendiri. Hasil akhir nantinya akan ditentukan setelah seluruh data, bukti, dan keterangan yang dihimpun selesai dianalisis secara komprehensif.
Perkembangan permohonan ini diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan lebih lanjut dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih terus bergulir di tingkat penyidikan.
Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






