Fahri Hamzah Rumah Subsidi Harus Layak Minimal Tipe 36 Sesuai Putusan MK

JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah wajib memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40. Pernyataan ini merespons isu rencana pemerintah memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang tercantum dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

“Secara umum, konsep untuk rumah rakyat itu harus layak, besar, dan sehat. Karena itulah standar tipe 36 dan 40 adalah ukuran minimal yang wajib digunakan,” ujar Fahri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Bacaan Lainnya

Menjawab Polemik Draf Kebijakan Baru

Draf keputusan tersebut sempat memicu kekhawatiran publik karena menetapkan luas tanah rumah tapak subsidi hanya minimal 25 meter persegi, dan bangunan bisa sekecil 18 meter persegi. Fahri menilai hal ini tidak sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan standar minimal hunian rakyat demi menjamin kesehatan dan kelayakan hidup.

Baca Juga  Pelantikan Kepala Daerah Pasca Sengketa Pilkada Tunggu Putusan Final MK Selesai Bulan Ini

“Pemerintah seharusnya merujuk pada desain rumah sehat yang direkomendasikan lembaga-lembaga internasional seperti Habitat for Humanity,” tegas Fahri. Menurutnya, rumah subsidi bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan ruang pembentukan keluarga sehat, tempat belajar anak, serta interaksi sosial yang produktif.

Rumah Rakyat Bukan Kos-Kosan

Fahri menjelaskan bahwa rumah subsidi memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks dibanding rumah kontrakan atau kos-kosan. “Rumah itu untuk jangka panjang, tempat membesarkan anak, tempat berdialog antar anggota keluarga. Jadi tidak bisa disamakan dengan rumah sewa atau tempat tinggal sementara,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa konsep hunian darurat seperti di area bencana memerlukan pendekatan tersendiri. Namun, untuk rumah subsidi reguler, pemerintah harus tetap berpegang pada standar tipe 36 dan 40.

Solusi untuk Kota Besar: Hunian Vertikal

Dalam menghadapi keterbatasan lahan di kota-kota besar, pemerintah kini mendorong pengembangan hunian vertikal atau rumah susun sebagai alternatif rumah tapak. Namun, Fahri menegaskan bahwa prinsip dasar kelayakan tetap tidak berubah.

Baca Juga  Stabil Selama Empat Tahun Porsi KPR Nasional Capai 10 Persen Ini Rinciannya

“Apa pun bentuknya rumah susun atau rumah tapak tetap harus memenuhi tipe minimal 36 dan 40. Itu yang ada dalam regulasi dan menjadi acuan kebijakan nasional kita,” pungkasnya.

Pernyataan Wamen PKP ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak dan sehat bagi rakyat Indonesia. Standar tipe 36 dan 40 tidak sekadar angka, melainkan representasi dari hak warga negara atas tempat tinggal yang bermartabat dan mendukung kehidupan yang berkualitas.

Untuk informasi lebih lengkap dan terpercaya seputar kebijakan perumahan dan isu nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait