KUHP Baru Perkuat Kewenangan Penyidik Polri, Aturan Turunan Masih Dinanti

JurnalLugas.Com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dinilai menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah penguatan kewenangan penyidik agar proses penyidikan berjalan lebih mandiri, profesional, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak, menegaskan bahwa substansi KUHP Baru dirancang untuk memberikan kepastian mengenai ruang gerak penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Menurut Boy, reformasi tersebut bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga mengubah cara kerja aparat penegak hukum agar lebih selaras dengan perkembangan sistem peradilan modern.

“Perubahan ini memperkuat kemandirian, akuntabilitas, dan profesionalisme penyidik melalui kewenangan yang lebih jelas,” ujar Boy dalam forum Legal Economic Forum (ILEF) 2026 di Jakarta.

Meski regulasi baru telah disiapkan, Boy mengakui proses adaptasi tidak dapat berlangsung secara instan.

Selama lebih dari satu abad, aparat penegak hukum terbiasa menggunakan KUHP warisan kolonial, sementara mekanisme penyidikan masih banyak mengacu pada KUHAP Tahun 1981.

Kondisi tersebut membuat perubahan pola pikir maupun budaya kerja membutuhkan waktu, termasuk penyesuaian teknis dalam proses penyidikan.

Menurutnya, transformasi hukum tidak hanya bergantung pada perubahan undang-undang, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia yang akan menerapkannya di lapangan.

Aturan Pelaksana Masih Ditunggu

Dalam evaluasi enam bulan penerapan KUHP dan KUHAP Baru yang melibatkan unsur Polri, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung, muncul kebutuhan mendesak terhadap regulasi pelaksana.

Beberapa ketentuan dalam KUHP Baru, termasuk sejumlah pasal yang mengatur mekanisme penyidikan, masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman operasional.

Tanpa regulasi tersebut, aparat penyidik dikhawatirkan menghadapi ketidakpastian dalam menerapkan norma baru.

Boy menjelaskan bahwa penyusunan aturan internal Polri juga masih menunggu kejelasan dari pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang akan diterbitkan.

“Kami menunggu aturan pelaksana agar norma yang disusun tidak bertabrakan dengan ketentuan pemerintah,” katanya.

Polri Siapkan Pedoman Penyidikan Baru

Sembari menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah, Polri mulai menyiapkan perangkat internal berupa Peraturan Kepala Bareskrim (Perkaba) sebagai acuan bagi seluruh penyidik di Indonesia.

Salah satu regulasi yang tengah disusun adalah Perkaba Nomor 1 yang mengatur perubahan format administrasi penyidikan, termasuk penyusunan berkas perkara agar sesuai dengan ketentuan KUHP Baru.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian prosedur sekaligus menjaga kualitas proses penyidikan selama masa transisi menuju sistem hukum pidana yang baru.

Reformasi Hukum Butuh Sinkronisasi

Penguatan kewenangan penyidik melalui KUHP Baru menjadi bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional.

Namun, efektivitas implementasinya sangat bergantung pada sinkronisasi antara undang-undang, peraturan pelaksana, serta pedoman teknis di lingkungan aparat penegak hukum.

Dengan dukungan regulasi yang lengkap, proses penyidikan diharapkan menjadi lebih transparan, profesional, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

Baca berita hukum dan informasi nasional lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  “Marc Marquez Saja Bisa Jatuh”, Ketua KPK Warning Bahaya KUHP dan KUHAP Baru

Pos terkait