JurnalLugas.Com — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa pihaknya menghargai arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan anggota Polri aktif mengundurkan diri bila ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Namun, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut tidak bisa langsung diterapkan tanpa penyesuaian regulasi lain yang masih berlaku.
Menurut Rudianto, sejumlah ketentuan dalam undang-undang lain, terutama yang mengatur kewenangan Kepolisian, perlu dikaji ulang agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Keputusan MK tentu kita terima, tapi penerapannya harus diselaraskan dahulu dengan aturan lain. Tidak bisa langsung dioperasionalkan begitu saja,” tuturnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dalam pernyataan yang ia sampaikan kepada media.
UU Kepolisian Masih Mengizinkan Penugasan Khusus
Rudianto menegaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tetap memberikan dasar hukum bagi perwira Polri untuk ditugaskan di luar institusi kepolisian. Pasal 28 Ayat (3) memang mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun, namun tetap membuka ruang bagi penugasan aktif bila berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas instruksi Kapolri.
Ia menjelaskan, penjelasan autentik terhadap pasal tersebut menegaskan bahwa larangan berlaku untuk jabatan yang tidak terkait fungsi kepolisian serta tidak berasal dari penugasan Kapolri.
“Jika jabatan itu masih berada dalam koridor tugas kepolisian dan ada perintah jelas dari Kapolri, maka secara hukum tetap ada ruang untuk penugasan anggota aktif,” ujarnya.
Menurutnya, penempatan seperti itu justru mendukung semangat kolaborasi antar lembaga yang ditegaskan dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yakni penguatan koordinasi demi tercapainya tujuan negara.
MK Hilangkan Celah Penugasan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan dan pertentangan dengan substansi undang-undang.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya kini ditutup.
Putusan ini mengabulkan permohonan dua pihak, yakni advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai adanya anomali hukum dalam penjelasan pasal terkait. Mereka berpendapat bahwa keberadaan frasa tersebut justru mengaburkan maksud utama Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Dengan dicabutnya frasa tersebut, pemerintah dan DPR kini perlu menyusun norma baru agar terdapat kepastian hukum terkait mekanisme penugasan perwira Polri di luar institusi kepolisian.
Selengkapnya baca di: https://JurnalLugas.Com






