Pemprov Sumut Tutup 13 Tambang Galian C Ilegal, Aktivitas di Sepanjang Sungai Ular Dihentikan

JurnalLugas.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dengan menghentikan operasional 13 lokasi tambang galian C yang tersebar di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata sektor pertambangan agar berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Bacaan Lainnya

Tim Terpadu Pemprov Sumut melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik yang selama ini diketahui beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.

Dari total lokasi yang ditertibkan, sebanyak 11 titik berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, sedangkan dua titik lainnya berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Ular wajib dihentikan apabila belum memiliki izin resmi.

Menurutnya, pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan bisnisnya, namun seluruh kegiatan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  IPM Sumut Lampaui Nasional, Fokus 2027 Beralih ke Pemerataan dan Akselerasi Nias

“Aktivitas tanpa izin harus dihentikan. Kami juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus legalitas agar dapat beroperasi sesuai aturan,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meminta penataan sektor pertambangan dilakukan secara menyeluruh.

Selain mencegah praktik tambang ilegal, kebijakan itu juga ditujukan untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan serta menjaga kondisi infrastruktur jalan yang kerap terdampak aktivitas angkutan material.

Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Perindag ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah kabupaten terkait, hingga unsur teknis lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, mengungkapkan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sebagian besar lokasi tambang di Kecamatan Galang belum memenuhi syarat untuk memperoleh persetujuan lingkungan.

Menurut Heri, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan ekosistem.

“Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak lokasi yang belum memenuhi persyaratan lingkungan. Penertiban ini menjadi momentum agar seluruh pelaku usaha segera memenuhi kewajiban administrasi dan perlindungan lingkungan,” kata Heri.

Pemprov Sumut menegaskan penutupan tambang ilegal bukan bertujuan menghentikan kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Pemerintah juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, diharapkan aktivitas pertambangan di Sumatera Utara dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.

Baca berita Sumatera Utara terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait