Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Dicabut, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur hukum untuk menggugat status tersangka yang disandangnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan tersebut diajukan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan pada Kamis, 13 Agustus 2026, OC Kaligis menegaskan Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun menentukan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pihak Lodewyk juga mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum, bukti dan landasan hukum yang digunakan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Lodewyk dalam perkara tersebut.

“Kami meminta penetapan tersangka terhadap Lodewyk dinyatakan tidak sah,” kata OC Kaligis dalam persidangan.

Permohonan yang diajukan tidak hanya menyasar status tersangka. Tim hukum Lodewyk turut mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penahanan hingga penyitaan aset.

Menurut kubu Lodewyk, rangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang semestinya.

Karena itu, mereka meminta pengadilan memerintahkan agar Lodewyk dikeluarkan dari tahanan sekaligus mengembalikan aset yang sebelumnya disita.

“Kami juga meminta seluruh aset yang disita dikembalikan,” ujar OC Kaligis.

Perkara praperadilan ini bukan kali pertama ditempuh Lodewyk. Sebelumnya, ia juga mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, permohonan tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan substansi karena PN Jakarta Selatan menyatakan tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara tersebut.

Lodewyk sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak sekitar Rp1,035 triliun.

Pengadaan tersebut dikaitkan dengan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena disebut tidak memiliki diler maupun bengkel aktif sebagaimana yang dipersyaratkan.

Dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaan itu disebut menimbulkan pemborosan dan kerugian terhadap keuangan negara.

Namun, dalam praperadilan yang diajukannya, Lodewyk melalui kuasa hukum membantah adanya keterlibatan dirinya dalam kewenangan pengadaan maupun penentuan titik dapur MBG.

Kasus ini menempatkan sejumlah nama di lingkungan BGN sebagai tersangka. Selain Lodewyk, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN bidang operasional pemenuhan gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Lodewyk kini berharap hakim praperadilan dapat menguji apakah seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persidangan tersebut menjadi ruang bagi pihaknya untuk mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka sekaligus tindakan hukum lain yang dilakukan penyidik.

Di sisi lain, pokok perkara dugaan korupsi MBG tetap menjadi ranah pembuktian tersendiri. Praperadilan pada dasarnya menguji aspek formil dari tindakan hukum yang dipersoalkan, bukan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola salah satu program prioritas pemerintah.

Selain aspek penegakan hukum, proses persidangan juga akan menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam program MBG dijalankan sesuai ketentuan.

Untuk mengikuti perkembangan berita hukum, pemerintahan, dan isu nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Dadan Siswa Bisa Tolak Nasi Lembek dan Pilih Menu MBG Sesuai Selera

Pos terkait