Mantan Kades Serapuh Asli Korupsi Divonis 2,5 Tahun, Nyolong Dana Desa Rp387 Juta

JurnalLugas.Com — Mantan Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Nazrul Hapis, harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang berlangsung Kamis malam, 13 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menyatakan Nazrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang memberikan keuntungan bagi dirinya atau pihak lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Vonis yang dijatuhkan hakim juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp387.012.800. Nilai tersebut merupakan total kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan dana desa selama beberapa tahun anggaran.

Majelis hakim memberikan batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk pembayaran uang pengganti. Jika tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta Nazrul tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Ciri-ciri Desa Diduga Korupsi Dana Desa, dari Proyek Fiktif hingga Gaya Hidup Mewah Aparat

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Nazrul tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Perbuatannya juga dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nazrul disebut belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih menjadi tulang punggung keluarganya.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa Serapuh Asli pada rentang Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Dalam persidangan terungkap terdapat sejumlah kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dikerjakan, tetapi ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan, pekerjaan tersebut ternyata tidak terealisasi.

Hendra menjelaskan, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru tidak seluruhnya disalurkan dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pekerjaan rabat beton atau pembangunan jalan yang tidak dikerjakan. Dalam perkara tersebut juga ditemukan penggunaan kuitansi maupun bon yang dinilai tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat Bosna Perangin-angin menyebut kerugian negara Rp387 juta tersebut berasal dari akumulasi tiga tahun anggaran.

Menurut Bosna, porsi kerugian terbesar berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan yang tidak direalisasikan serta dokumen pembayaran yang dibuat secara tidak benar.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya sebagian dana yang ditarik untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut jumlahnya sekitar 10 persen dari dana yang dikelola.

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Rp230 juta di Sumber Agung Kejari Geledah Tiga Lokasi

Selain itu, persidangan turut memunculkan keterangan mengenai penggunaan sebagian uang untuk seorang perempuan yang identitasnya tidak diketahui.

Dengan berbagai fakta tersebut, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan telah terpenuhi. Putusan 2 tahun 6 bulan penjara yang diberikan kepada Nazrul juga sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Nazrul dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp387.012.800 dengan ancaman tambahan penjara 1 tahun 6 bulan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban terhadap setiap rupiah anggaran yang berasal dari keuangan negara.

Penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan dapat berujung pada persoalan hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian negara dan digunakan di luar ketentuan.

Informasi lain seputar hukum, pemerintahan, ekonomi, dan peristiwa terbaru dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait