JurnalLugas.Com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa persoalan hukum yang sedang dihadapi Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim, merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak berkaitan dengan institusi partai.
Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen PAN terhadap prinsip pemerintahan yang bersih serta penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang kini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya merasa prihatin atas kasus yang menyeret salah satu kadernya tersebut.
Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum yang terjadi bertolak belakang dengan nilai dan arah perjuangan PAN yang selama ini mendorong tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“PAN menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan KPK secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Viva.
Ia menambahkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader yang menduduki jabatan publik, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, agar selalu menjaga integritas, menaati aturan hukum, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Viva, pesan tersebut menjadi bagian dari pembinaan internal partai agar setiap kader mampu menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
Sebagai bentuk sikap organisasi, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang melibatkan Syah Afandin.
Partai berkomitmen memperkuat pembinaan karakter, etika, serta kapasitas kader agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Tidak hanya itu, DPP PAN juga mengambil langkah organisasi dengan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara.
Untuk sementara, kendali kepengurusan wilayah diambil alih langsung oleh DPP hingga proses evaluasi selesai dilakukan.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, KPK membawa Syah Afandin ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Bupati Langkat diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
“Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yakni Bupati. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Budi.
KPK juga akan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sebelum lembaga antirasuah mengambil langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, sikap PAN yang langsung menonaktifkan kadernya menunjukkan upaya partai menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.
Ikuti perkembangan terbaru seputar politik, hukum, dan berita nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






