JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan praktik suap yang diduga terjadi dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dari hasil penyidikan awal, seorang mantan tim sukses Bupati Langkat pada Pilkada 2024 diduga memperoleh puluhan paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah melalui mekanisme pengadaan langsung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pihak swasta berinisial YQB diduga mendapatkan total 85 paket proyek sepanjang 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Menurut Taufik, sebagian besar pekerjaan tersebut berasal dari sektor pendidikan.
“Paket pekerjaan diperoleh melalui pengadaan langsung di sejumlah organisasi perangkat daerah,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 03 Juli 2026 malam.
Rincian yang disampaikan penyidik menunjukkan terdapat 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, sedangkan lima paket lainnya berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan total nilai sekitar Rp748 juta.
Dugaan Adanya Setoran dari Nilai Proyek
Dalam proses penyidikan, KPK menduga setiap proyek yang diterima tidak lepas dari adanya komitmen pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Penyidik mengungkapkan terdapat kesepakatan pemberian imbalan sebesar 10 persen dari nilai proyek di Dinas Pendidikan, sementara proyek yang berada di lingkungan Dinas Perkim diduga dikenakan komitmen fee mencapai 17 persen.
Skema tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.
OTT Berujung Penetapan Dua Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juli 2026 di sejumlah lokasi, yakni Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan beberapa orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin dan sejumlah pihak swasta serta seorang aparatur sipil negara (ASN).
Sehari setelah OTT, tepatnya 3 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pemerintah daerah untuk periode anggaran 2025–2026.
Uang Diduga Sudah Mengalir
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp800 juta kepada Syah Afandin.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total komitmen yang diduga disepakati mencapai sekitar Rp1,117 miliar.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta proses pengadaan proyek yang diduga menjadi pintu masuk praktik suap tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti perkembangan berita hukum, pemerintahan, dan pemberantasan korupsi lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)





