JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai tindakan penabrakan terhadap pelaku jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa atau noodweer dalam hukum pidana.
Pendapat tersebut disampaikan Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, menanggapi insiden tewasnya dua pelaku jambret usai tertabrak kendaraan korban saat proses pengejaran.
“Secara pribadi, saya melihat itu sebagai pembelaan terpaksa. Barang korban masih dikuasai pelaku, sehingga tindakan untuk merebut kembali haknya dibenarkan,” ujar Eddy di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Barang Masih Dikuasai Pelaku Jadi Kunci
Eddy menjelaskan, unsur utama pembelaan terpaksa terletak pada kondisi barang hasil kejahatan yang masih berada dalam penguasaan pelaku. Selama barang tersebut belum dilepaskan, korban memiliki hak untuk melakukan upaya mempertahankan kepemilikannya.
“Kalau tas atau barang yang dijambret masih dibawa pelaku, maka pembelaan terpaksa itu ada. Lain cerita jika pelaku sudah membuang barang tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa konsep pembelaan terpaksa tidak semata-mata terbatas pada perlindungan terhadap nyawa atau anggota tubuh, tetapi juga mencakup perlindungan atas hak milik pribadi.
“Pembelaan terpaksa itu mencakup tubuh, nyawa, dan juga properti atau hak milik,” tegasnya.
Rujukan Kitab Hukum Pidana Klasik
Sebagai dasar argumentasi, Eddy merujuk pada literatur hukum pidana klasik Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht. Dalam buku tersebut dijelaskan contoh kasus pencuri yang tertangkap basah dan dikejar pemilik rumah untuk mendapatkan kembali barang miliknya.
“Selama barang itu masih dalam penguasaan pencuri, pemilik berhak mengejar. Itu dianggap wajar dalam konteks pembelaan terpaksa,” ungkap Eddy.
Kronologi Kasus Jambret Sleman
Diketahui, dua pelaku jambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas setelah tertabrak mobil dan terpental hingga menghantam tembok. Insiden tersebut terjadi saat korban berusaha mengejar pelaku yang baru saja melakukan penjambretan.
Korban penjambretan, Arsita, saat itu tengah mengendarai sepeda motor dan didampingi suaminya, Hogi Minaya, yang mengikuti dari belakang menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.
Dalam proses pengejaran, kendaraan Hogi beberapa kali bersenggolan dengan sepeda motor pelaku, hingga akhirnya terjadi tabrakan fatal yang menewaskan keduanya di lokasi kejadian.
Dua Perkara Hukum dan Restorative Justice
Peristiwa ini memunculkan dua aspek hukum, yakni perkara penjambretan dan dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Namun, kasus penjambretan dihentikan atau SP3 karena pelaku meninggal dunia.
Sementara itu, aparat kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dan menerapkan mekanisme restorative justice untuk penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan dan kesepakatan bersama, bukan semata-mata pemidanaan.
Berita lainnya dapat dibaca JurnalLugas.Com https://JurnalLugas.Com






