JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai asal-usul uang yang berada di dalam amplop yang sempat dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Meski telah memperoleh penjelasan awal dari tersangka, lembaga antirasuah menegaskan informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir karena masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lanjutan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, berdasarkan keterangan Suhardiman, dana yang dimaksud berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD).
Dana itu disebut lebih dahulu dihimpun oleh bendahara koperasi, kemudian diserahkan kepada staf bupati sebelum akhirnya dibawa oleh Suhardiman dalam rangka pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.
“Keterangan itu sementara berasal dari pihak tersangka dan masih akan kami uji dengan alat bukti lainnya,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7) dini hari.
Menurut KPK, penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi serta menelaah dokumen maupun barang bukti yang telah disita.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah penjelasan yang diberikan tersangka sesuai dengan fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Terkait kemungkinan meminta keterangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, KPK belum memberikan kepastian waktu. Penyidik menegaskan bahwa pemanggilan siapa pun akan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara.
“Setiap pemanggilan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung sehingga publik diminta memberikan ruang bagi tim penyidik untuk menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan secara objektif.
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Selain dugaan suap yang berkaitan dengan jual beli jabatan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, tamunya meninggalkan sebuah amplop di ruang pertemuan.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah pertemuan berakhir dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.
Menurut penjelasan Raja Juli, amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda akibat penyesuaian jadwal.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri asal dana, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca berita hukum, antikorupsi, dan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






