JurnalLugas.Com – Dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu, 20 September 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban pada Agustus lalu.
“Kami menerima dua laporan polisi dengan korban berbeda dan masing-masing pelakunya juga berbeda. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya kami amankan para tersangka,” ujar Teguh, Minggu (21/9/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua korban, AQ (8) dan AZ (10), awalnya sedang bermain di kebun dekat rumah. Saat itulah mereka bertemu WS yang sedang berkebun. Dengan iming-iming uang Rp5.000, korban dibawa ke sebuah saung di dalam kebun.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul secara bergantian. Salah satu korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada bibinya, hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.
Langkah Kepolisian
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor mendampingi korban untuk menjalani visum di RSUD Cibinong pada 12 Agustus. Polisi juga memeriksa tujuh orang saksi dan melakukan asesmen psikologis terhadap anak.
“Pemeriksaan psikologis dilakukan 27 Agustus, Hasil visum dan psikiatrum keluar 17 September. Dari situlah status perkara kami tingkatkan,” jelas Teguh.
Pada 18 September, gelar perkara menetapkan WS dan MR sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dua hari kemudian. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
“Pemeriksaan lebih lanjut ke keluarga dan lingkungan sekitar korban untuk memastikan tidak ada korban lain,” kata Teguh.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu tersangka berdalih perbuatannya dilakukan untuk menguji kondisi fisik.
“Pelaku mengaku ingin mengetahui apakah alat kelaminnya masih berfungsi atau tidak. Itu pengakuan yang bersangkutan kepada penyidik,” ungkap Teguh.
Korban Alami Trauma
Dari sisi korban, DP3AP2KB Kabupaten Bogor memastikan pendampingan intensif diberikan. Irna Yulistina, Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, menyebut kedua anak mengalami trauma mendalam.
“Hasil asesmen menunjukkan korban mengalami stres akut, takut melewati lokasi kejadian, serta merasa cemas jika bertemu laki-laki,” jelas Irna.
Ia menegaskan, pemulihan psikologis anak tidak bisa instan.
“Setiap anak memiliki daya tahan mental yang berbeda. Kami akan dampingi sampai mereka benar-benar pulih,” tegasnya.
Polisi Ingatkan Bahaya Kejahatan Seksual Anak
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan orang terdekat. Kepolisian mengimbau orang tua lebih waspada mengawasi aktivitas buah hati, terutama saat bermain di luar rumah.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini masih berjalan. Keduanya terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






