Merasa Dikriminalisasi Atasan, Dua Pegawai Swasta Uji Pasal Penggelapan KUHP Baru di MK

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar rangkaian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Uji materi ini dinilai penting karena menyentuh langsung relasi kerja, perlindungan bawahan, serta prosedur penegakan hukum pidana.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, MK mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini diajukan oleh dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, yang menguji sejumlah pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

Bacaan Lainnya

Sidang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dengan panel hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam persidangan tersebut, para pemohon melalui kuasa hukumnya mempersoalkan Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.

Klaim Kerugian Konstitusional Pegawai

Lina mengungkapkan bahwa permohonan uji materi ini diajukannya setelah mengalami kerugian konstitusional nyata. Ia merasa dikriminalisasi oleh mantan atasannya meski selama bekerja selalu menjalankan perintah dengan itikad baik.

“Saya bekerja hampir empat tahun dan semua tugas saya jalankan sesuai arahan atasan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Baca Juga  MK Hapus Presidential Threshold Gerindra Kejutan Awal Tahun 2025

Karena kondisi emosional Lina, penjelasan kemudian dilanjutkan kuasa hukumnya, Zico Simanjuntak. Ia memaparkan bahwa kliennya yang berprofesi sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta, dituduh melakukan penggelapan dana perusahaan, diberhentikan secara sepihak, lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Zico menegaskan, kliennya tidak pernah diberi kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisi mereka. Bahkan, proses klarifikasi awal disebut tidak pernah dilakukan secara patut sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Klien kami tidak punya kewenangan menggunakan dana, apalagi menggelapkannya. Mereka bertindak atas perintah atasan dan tidak pernah dimintai keterangan sebelum perkara masuk penyidikan,” jelasnya singkat.

Sorotan Pasal Penggelapan dalam Hubungan Kerja

Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 488 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Para pemohon menilai rumusan pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang menjalankan perintah atasan secara sah.

Kuasa hukum lainnya, Leon Maulana, menilai dalam struktur kerja yang hierarkis, ketiadaan klausul pengecualian justru menempatkan bawahan pada posisi rentan.

“Bawahan dipaksa membuktikan di proses pidana bahwa mereka hanya menjalankan perintah dengan itikad baik. Ini ketimpangan serius,” ujarnya.

Kritik Prosedur Penyelidikan KUHAP

Tak hanya KUHP, para pemohon juga mengkritisi Pasal 16 ayat (1) KUHAP terkait mekanisme penyelidikan. Menurut mereka, norma tersebut belum mengatur secara tegas kewajiban penyidik untuk mengklarifikasi terlapor sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga  MK Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK Ini Alasannya

Leon menilai kondisi ini berpotensi menciptakan penyelidikan sepihak yang merugikan terlapor.

“Laporan bisa langsung dijadikan dasar penyidikan tanpa klarifikasi awal. Akibatnya, terlapor kehilangan hak untuk memberikan penjelasan yang meringankan,” katanya.

Permohonan Perubahan Norma

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menambahkan ayat pada Pasal 488 KUHP yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatan dilakukan atas perintah jabatan yang sah dari atasan berwenang.

Sementara untuk Pasal 16 ayat (1) KUHAP, mereka mengusulkan tambahan norma yang mewajibkan penyidik melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkara uji materi ini resmi teregistrasi dengan Nomor 267/PUU-XXIII/2025. MK memberikan waktu dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Perkembangan perkara ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, terutama bagi kalangan pekerja dan praktisi hukum, karena menyangkut perlindungan hukum dalam hubungan kerja dan prinsip keadilan dalam proses pidana.

Baca berita hukum dan konstitusi lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait