JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung RI menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dua tersangka tersebut yakni SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di direktorat yang sama pada periode yang setara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keduanya terlibat aktif dalam rapat virtual (Zoom Meeting) yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Anwar Makarim (NAM). Dalam rapat tersebut, Menteri Nadiem diduga mengarahkan agar pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.
“NAM memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 dilaksanakan menggunakan Chrome OS, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai,” ungkap Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa pada 30 Juni 2020, SW memerintahkan BH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera menindaklanjuti arahan menteri dengan memilih Chrome OS lewat metode e-katalog. Namun karena BH tidak dapat memenuhi perintah tersebut, SW menggantikannya dengan WH di hari yang sama.
Pada malam harinya, pukul 22.00 WIB, WH langsung mengimplementasikan perintah dengan memesan perangkat melalui penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi, setelah sebelumnya bertemu dengan perwakilan perusahaan tersebut bernama IN.
Selain itu, SW disebut menginstruksikan perubahan metode pengadaan dari e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Ia juga membuat petunjuk pelaksanaan pengadaan bantuan pemerintah untuk SD, berupa 15 unit laptop dan 1 konektor per sekolah dengan harga Rp88.250.000 menggunakan dana transfer Satuan Pendidikan.
“SW bahkan menyusun Juklak untuk pengadaan tahun 2021 dan 2022, tetap mengarahkan penggunaan Chrome OS,” ujar Qohar.
Sementara itu, MUL disebut melakukan tindakan serupa di tingkat SMP. Ia memerintahkan HS selaku PPK pada Direktorat SMP tahun 2020 untuk langsung melakukan pemesanan kepada penyedia yang sama, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Tidak hanya itu, MUL juga menyusun juklak pengadaan TIK SMP yang menyelaraskan arah kebijakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, yang diterbitkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Atas tindakan tersebut, SW dan MUL tidak sendiri. Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu JT (Jurist Tan), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, serta IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kunjungi berita hukum dan politik terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






