Cukai Minuman Berpemanis MBDK Akan Berlaku, Ekonomi Belum Tumbuh 6 Persen

JurnalLugas.Com — Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali menjadi sorotan. Pemerintah belum akan memberlakukan pungutan tersebut dalam waktu dekat karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan cukai MBDK bersifat fleksibel. Pemerintah akan melihat kekuatan ekonomi sebelum menentukan waktu yang tepat untuk menerapkannya.

Bacaan Lainnya

“Kalau ekonomi sedang sulit, untuk apa dipajaki. Kalau sudah kuat, memang seharusnya dikenai cukai,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Purbaya sebelumnya menjelaskan, cukai MBDK dapat dibahas lebih serius ketika pertumbuhan ekonomi nasional sudah berada di kisaran 6 persen. Menurut dia, penerapan pungutan baru saat daya beli masyarakat belum cukup kuat justru berisiko menambah beban ekonomi.

Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan tersebut membuat aktivitas ekonomi semakin lambat sehingga pada akhirnya membutuhkan kembali insentif atau subsidi.

Namun, penundaan itu mendapat sorotan dari Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia. Organisasi tersebut mendesak pemerintah segera menyelesaikan aturan cukai MBDK dengan alasan kebijakan itu berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

Ketua Fakta Indonesia Ari Subagio Wibowo menilai pemerintah terlalu lama menunda penerbitan aturan tersebut. Ia menyebut pembahasan regulasi cukai MBDK telah berlangsung sejak 2016, tetapi hingga kini belum juga menghasilkan Peraturan Pemerintah (PP).

Fakta Indonesia meminta Menteri Keuangan segera menyelesaikan rancangan PP dan mengajukannya kepada Presiden.

Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan mengenai MBDK sekaligus meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan penundaannya.

Perdebatan ini menunjukkan pemerintah menghadapi dua pertimbangan sekaligus, yakni menjaga daya beli ketika ekonomi belum sepenuhnya kuat dan mendorong kebijakan pengendalian konsumsi minuman berpemanis.

Bagi masyarakat, kepastian arah kebijakan menjadi hal penting. Pemerintah perlu menjelaskan kapan dan seperti apa skema cukai MBDK akan diterapkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakjelasan berkepanjangan.

JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Purbaya Yudhi Sadewa Sakit, Ini Respon Kemenkeu

Pos terkait