JurnalLugas.Com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Oggy Achmad Kosasih.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum, Dante Sinaga. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara jual beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan Oggy dan Dante terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara.
“Majelis menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata As’ad saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/9/2026) malam.
Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa dikenai denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, majelis mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebagai hal yang meringankan.
Perkara tersebut berkaitan dengan mekanisme penjualan aluminium Inalum kepada PT PASU. Hakim menilai Oggy, Dante, serta mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan internal perusahaan mengenai pembayaran atas penjualan produk.
Aturan tersebut mewajibkan pembayaran dilakukan di muka atau menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Pelanggaran mekanisme itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 9 juta dolar AS atau setara Rp141 miliar.
Sebelumnya, Joko Susilo juga telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara yang sama. Ia turut dikenai denda Rp500 juta dengan ketentuan pengganti 140 hari penjara.
Vonis terhadap Oggy dan Dante lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta keduanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut transaksi komoditas aluminium di perusahaan negara dan dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Agus Sitorus)






