JurnalLugas.Com — Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menilai pihak yang menjalankan sekaligus mengelola program semestinya menjadi perhatian utama dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Hery mengatakan pertanggungjawaban tidak semestinya diarahkan kepada guru yang pada dasarnya hanya menjalankan proses pembagian makanan kepada penerima manfaat.
Menurutnya, pihak pengelola yang memiliki kendali terhadap pelaksanaan program dan memperoleh manfaat dari pengelolaan MBG lebih tepat diperiksa terkait tanggung jawab atas persoalan yang muncul.
“Yang menjalankan, mengelola, sekaligus mendapat manfaat, semestinya menjadi pihak yang bertanggung jawab,” kata Hery, Jumat (11/9/2026).
Ia juga menilai guru tidak seharusnya langsung ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana apabila perannya hanya menjalankan proses di lapangan.
Pengelolaan makanan, menurut dia, memiliki tahapan yang harus dipastikan memenuhi standar keamanan sebelum dikonsumsi masyarakat.
Selain persoalan pidana, Hery menyoroti hak korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialami. Ia menjelaskan restitusi dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana, sedangkan kompensasi dapat melibatkan negara apabila kerugian korban tidak sepenuhnya tertutup.
Perhitungan kerugian korban juga dapat melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama jika jumlah korban terus bertambah dan dampaknya semakin luas.
Hery meminta pemerintah tidak menganggap persoalan keracunan MBG sebagai masalah kecil. Menurutnya, program yang langsung menyentuh masyarakat harus dijalankan dengan standar pengawasan dan keamanan yang serius.
Ia bahkan membuka opsi agar pelaksanaan MBG dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program dapat kembali berjalan dengan pengelolaan yang lebih profesional dan tidak menimbulkan korban baru.
Keselamatan masyarakat, kata Hery, harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada pihak yang hanya menikmati manfaat program, sementara tanggung jawab atas proses dan risiko yang muncul justru dialihkan kepada pihak lain.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






