JurnalLugas.Com – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mematangkan rencana pembentukan Badan Regulator BUMD sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya bersama pemerintah sedang menyusun kajian akademik yang dapat menjadi pijakan hukum untuk penguatan tata kelola BUMD secara nasional.
“Komisi II dan Kemendagri sedang menyusun naskah akademik yang berpotensi melahirkan perubahan terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 dan kemungkinan terbitnya Permendagri baru sebagai dasar hukum tata kelola BUMD,” ujar Khozin pada Selasa, 13 Mei 2025.
Politikus dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu menjelaskan, badan regulator yang diusulkan akan berada di bawah naungan Kemendagri dengan struktur setara eselon I. Fokus utamanya adalah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap manajemen BUMD di berbagai daerah.
1.073 BUMD, Kontribusi PAD Masih Rendah
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tercatat sebanyak 1.073 BUMD aktif dengan total aset mencapai Rp1.459 triliun. Namun, penyertaan modal daerah (PMD) yang mencapai Rp230 triliun hanya menyumbang 3—5 persen terhadap PAD.
Khozin menyebut disparitas kinerja antar BUMD cukup mencolok. Menurutnya, banyak persoalan yang menjadi penyebab kerugian BUMD, mulai dari regulasi yang tumpang tindih hingga lemahnya akuntabilitas dan campur tangan politik.
“Ada sekitar 100 BUMD yang tidak lagi beroperasi atau terus merugi, tetapi belum ada mekanisme formal untuk proses pembubarannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan BUMD yang menekankan nilai transparansi, akuntabilitas, kemandirian, tanggung jawab, dan keadilan.
Khozin juga menyoroti ketimpangan kualitas sumber daya manusia (SDM) antar daerah serta tidak adanya sistem evaluasi kinerja yang terstandardisasi di tingkat pusat.
Urgensi Regulator Sentral untuk BUMD
Berbeda dengan BUMN yang dibina langsung oleh Kementerian BUMN, BUMD selama ini belum memiliki lembaga pembina tunggal di tingkat nasional. Hal ini berdampak pada minimnya pengawasan dan arahan strategis bagi pengembangan BUMD di berbagai daerah.
Pembentukan badan regulator, menurut Khozin, akan menjadi solusi atas defisit APBD yang dialami banyak daerah, sekaligus mendongkrak peran BUMD sebagai motor ekonomi lokal.
“Langkah ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai persoalan klasik yang selama ini membebani kinerja BUMD dan PAD,” katanya.
Sinkronisasi Lintas Kementerian
Saat ini, Kemendagri juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) badan regulator tersebut. Komisi II DPR pun aktif melakukan dialog dengan kepala daerah serta kunjungan kerja ke berbagai wilayah untuk menggali informasi lapangan terkait performa BUMD.
Pembentukan Badan Regulator BUMD ini juga dikaji dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis agar dapat menjadi dasar pembenahan BUMD secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Untuk berita politik dan pemerintahan terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






