JurnalLugas.Com – Persidangan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada langkah hukum Roy Suryo yang telah mengajukan praperadilan hingga beberapa kali.
Frekuensi pengajuan tersebut menuai kritik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai langkah Roy berpotensi menghambat pemeriksaan perkara pokok dan bahkan menyebutnya sebagai bentuk legal defiance serta tindakan yang tidak menghormati proses peradilan.
Namun, pandangan berbeda disampaikan mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung, Dwi Cahyo. Ia menilai pengajuan praperadilan berulang tidak otomatis dapat dianggap sebagai penyalahgunaan hukum.
Menurut Dwi, persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari berapa kali permohonan diajukan. Hakim praperadilan juga memiliki peran penting untuk mengatur agar keberatan yang substansinya berkaitan tidak terus muncul sebagai perkara terpisah.
“Kalau hakim sejak jilid berikutnya tidak tegas mengelola permohonan, pemohon tidak bisa langsung disalahkan,” ujar Dwi dalam podcast Refly Harun, dikutip Minggu (13/9/2026).
Dwi berpandangan, hakim seharusnya dapat menata proses persidangan sejak awal. Jika materi keberatan memiliki hubungan yang sama, mekanisme persidangan dapat diarahkan agar tidak berkembang menjadi rangkaian perkara yang berulang.
Sebaliknya, apabila permohonan yang diajukan memang memiliki objek atau dasar keberatan berbeda, pengajuan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai upaya mengulur proses hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa praperadilan memiliki ruang pemeriksaan yang terbatas. Mekanisme tersebut bukan forum untuk menguji seluruh unsur pidana atau menentukan seseorang bersalah dan tidak bersalah.
Praperadilan pada prinsipnya digunakan untuk menguji aspek tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk persoalan formal terkait penetapan tersangka dan terpenuhinya syarat yang ditentukan hukum.
Karena itu, polemik mengenai langkah Roy Suryo seharusnya tidak berhenti pada persoalan jumlah pengajuan praperadilan. Yang lebih penting adalah memastikan mekanisme tersebut tetap menjadi instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, tanpa berubah menjadi proses yang menghambat pemeriksaan perkara utama.
Di sisi lain, hakim memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan tersebut. Praperadilan harus tetap memberi ruang bagi pencari keadilan untuk menguji tindakan hukum yang dianggap bermasalah, tetapi prosesnya juga harus dikelola agar tidak kehilangan fungsi dan tujuan awal.
Perdebatan mengenai praperadilan Roy Suryo akhirnya kembali pada satu pertanyaan penting: apakah pengajuan berulang benar-benar merupakan penyalahgunaan proses hukum, atau justru menunjukkan perlunya pengelolaan perkara yang lebih tegas sejak tahap awal.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






