Aset Negara Disita dari Swasta Kini Dikelola BUMN Baru, Ini Kata Mensesneg

JurnalLugas.Com – Pemerintah resmi membentuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan-lahan pertambangan dan kebun sawit yang sebelumnya disita dari perusahaan swasta. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kebijakan ini bertujuan memaksimalkan pengelolaan aset negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Prasetyo menegaskan, keberadaan BUMN di sektor yang sama dengan swasta tidak menimbulkan masalah. “BUMN ikut beroperasi di sektor yang sama dengan swasta itu wajar. Tidak ada yang bertentangan, karena tujuan kita sama, yaitu meningkatkan ekonomi dan pemanfaatan aset negara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/2).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Mudik Gratis BUMN 2026 Digelar, Lebih 100 Ribu Warga Pulang Kampung, Ini Caranya

Mensesneg juga menekankan pemerintah tetap memberikan dukungan kepada sektor swasta melalui regulasi dan kemudahan berbisnis. “Sektor swasta harus terus didorong dan difasilitasi. Begitu pula BUMN, mereka bisa beroperasi di bidang yang sama. Ini soal peran masing-masing, bukan persaingan,” tambah Prasetyo.

Sejumlah aset negara yang kini dikelola BUMN antara lain kebun sawit dan tambang emas. PT Agrinas Palma Nusantara, misalnya, mengelola 1,7 hektare kebun sawit yang diselamatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Perusahaan ini genap berusia satu tahun pada 16 Januari 2026.

Sementara itu, tambang emas Martabe di Sumatera Utara, sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources, akan diambil alih oleh Perminas, BUMN baru yang berfokus pada industri mineral domestik. Pencabutan izin usaha pertambangan Agincourt dan 27 perusahaan lainnya diumumkan Satgas PKH bulan lalu.

Baca Juga  Isu Reshuffle Mencuat Mensesneg Pertemuan Megawati Bukan Bahas Kabinet

Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, menambahkan, “Pengambilalihan tambang emas ini untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral nasional lebih optimal, sekaligus mendukung pengembangan industri dalam negeri.”

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga aset negara sekaligus tetap memberikan ruang bagi swasta berkembang.

Informasi lebih lengkap dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait