Habiburokhman Khawatir RUU Perampasan Aset Disalahgunakan untuk Kriminalisasi

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik atau alat untuk menekan pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.

Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai kewenangan yang nantinya dimiliki aparat justru membuka celah kriminalisasi terhadap masyarakat yang lemah.

Bacaan Lainnya

Habiburokhman menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Baca Juga  Habiburokhman Ungkap 7 Fakta KUHP Baru, Bukan Represif, Justru Perkuat Demokrasi

Ia menilai pengalaman sejumlah negara maju dalam menerapkan perampasan aset memang dapat menjadi referensi. Namun, penerapannya di Indonesia harus mempertimbangkan kondisi integritas aparat penegak hukum.

“Jangan hanya melihat luasnya kewenangan, tetapi juga kesiapan dan integritas aparat yang menjalankannya,” kata Habiburokhman.

Karena itu, Komisi III DPR menilai setiap kewenangan dalam RUU Perampasan Aset perlu disertai sistem pengawasan serta perlindungan hukum yang kuat.

Habiburokhman menegaskan, aturan tersebut tidak boleh memberikan ruang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Di sisi lain, ia menyebut tujuan utama RUU Perampasan Aset tetap harus diarahkan untuk memulihkan kerugian negara dan masyarakat. Pelaku tindak pidana juga tidak boleh menikmati hasil yang diperoleh dari kejahatannya.

Namun, penegakan aturan harus berjalan dengan prinsip profesionalitas dan integritas. Aparat yang diberi kewenangan merampas aset harus terbebas dari praktik korupsi dan tidak menjadikan aturan tersebut sebagai sarana untuk melakukan kriminalisasi.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait